SURYA.co.id – Gara gara cemburu melihat istinya chatting lewat Whatsapp (WA) dengan seorang pria, pria di Tuban ini ngamuk dan membanting istirnya,
Tidak hanya dibanting pelaku berinisial DS (40) ini juga menganiaya DK (40) istrinya dengan menampar bagian mulut dan memukul bagian leher istrinya.
Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah menjurus kejam karena tega menganiaya istrinya kelewat batas hanya gara-gara cemburu, Sabtu (13/12/2025) silam.
KDRT suami terhadap istrinya ini diduga pelaku cemburu saat melihat istrinya chatting lewat WhatsApp (WA) dengan seorang pria berinisial HD.
"Saat itu korban telah menjelaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan HD. Namun penjelasan itu tidak diterima oleh pelaku dan berujung pertengkaran," kata Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Cemburu Berujung Penganiayaan di Kos Bangkalan, Korban Luka Parah Nyaris Putus Tendon
Pelaku emosi dan menuduh istrinya berselingkuh. Saat pertengkaran, pelaku seperti gelap mata karena sampai membanting korban ke lantai, memukul leher kanan korban, serta menampar bagian mulut.
Siswanto menambahkan, korban melaporkan peristiwa kekerasan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kekerasan yang dilakukan pelaku tidak hanya terjadi sekali.
Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan kekerasan fisik dengan mengambil pisau dapur dan mengarahkannya ke dada korban hingga menyebabkan luka tusuk. “Ini merupakan kali kedua korban mengalami penganiayaan,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan, serta memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku saat ini ditahan di Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.