TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Banyak masyarakat merespon terkait wacana menerapkan pajak air permukaan untuk pohon sawit di Provinsi Riau melalui gagasan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau.
Wakil Ketua DPRD Riau Budiman ingin meluruskan wacana tersebut lahir setelah adanya perbandingan di Provinsi lain seperti Sumatera Barat yang sudah menerapkan pajak air permukaan untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Jadi perlu kami luruskan, rencana ini hanya untuk perusahaan, masyarakat tidak menjadi wajib pajak untuk pajak air permukaan,"ujar Budiman.
Saat ini masih sedang dibahas antara Pansus dengan Pemerintah Provinsi Riau, regulasi nanti tetap menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru atau dibuatkannya Perda terbaru untuk pembaharuan perda yang sebelumnya.
"Yang paling potensi memang pajak air permukaan yang belum tergarap, ternyata ada celah pendapatan disana, daerah harus kreatif untuk mencari pendapatan berdasarkan kewenangannya sesuai arahan pemerintah pusat,"ujar Budiman.
Karena sejauh ini kewenangan pendapatan yang diberikan pemerintah pusat untuk daerah hanya ada lima sektor, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok serta pajak kekayaan alam yang tidak bisa dipisahkan.
"Untuk itu, dari lima sektor ini, yang paling potensi di Riau adalah pajak air permukaan bagi perusahaan yang beraktivitas di Riau, karena daerah lain sudah menerapkan sebagai contohnya, maka kita akan terapkan di Riau,"ujar Budiman.
Baca juga: Api Belum Padam dan Asap Masih Pekat, Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti Pelalawan Berlanjut
Baca juga: OJK Intensifkan Pengawasan Judi Online, Puluhan Ribu Rekening Bank Diblokir
Dengan penerapan aturan pajak air permukaan yang baru ini, maka Riau bisa keluar dari persoalan sulit saat ini, yakni keterbatasan APBD yang hanya tersisa 8,3 Triliun saja.
"Ada potensi hingga 4 Triliun di sektor pajak air permukaan ini, maka bisa menutup defisit anggaran dan APBD kita normal kembali, pembangunan pun bisa dilanjutkan di Riau,"tegas Budiman.
Politisi Gerindra ini juga menegaskan, saat ini semuanya kasih dalam pembahasan di Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, artinya nilai pajak juga belum diputuskan berapa.
Hal ini dikatakan anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau Andi Darma Taufik, menurutnya sudah ditemukan formulasi baru dengan mencontoh Sumatera Barat, menerapkan pajak air permukaan pada pohon sawit perusahan dengan nilai Rp1.700 perbatang.
Maka DPRD mendesak pemerintah provinsi mengubah Pergub tentang pendapatan tahun 2012 itu, sehingga bisa langsung diterapkan pajak air permukaan pada batang sawit perusahaan tersebut di Bulan Februari ini.
"Pergub tahun 2012 itu mohon segera pemerintah provinsi merubah pergub soal pendapatan itu, harus ada inovasi kalau ingin peningkatan APBD kita,"ujar Andi Darma Taufik .
Yang sudah didepan mata menurut Andi Darma Taufik adalah potensi hari ini adalah potensi soal pendapatan air permukaan, dari hasil berkunjung di Sumbar itu potensi mereka dari 14 miliar bisa mencapai 500 miliar dengan menerapkan sistem pajak air permukaan pada pohon sawit.
"Artinya jika ini diberlakukan, peningkatan luar biasa dan kita hari ini punya HGU itu kurang lebih 900 ribu hektare dan hampir 1,5 juta hektare IUP kalau kita kalikan kalkulasinya itu cukup luar biasa bisa 3 sampai 4 triliun pendapatannya,"ujar Andi Darma Taufik.
Selama ini kata Andi Darma Taufik, sektor pajak air permukaan yang selama ini fokusnya pada penggunaan di perusahaan pabrik kelapa sawit, tapi hari ini penggunaan per satu batang sawit itu dikenakan pajak.
"Itu bisa di angka 1.700 per satu batang
selama satu bulan, parkir saja 2.000 kalau ini satu bulan, untuk per satu batang cukup luar biasa
potensi PAD kita, maka mohon disegerakan digesa Pergub ini,"ujar Andi Darma Taufik.
Ketika sudah segera dibuat Pergubnya, maka lanjut Andi Darma Taufik, Februari sudah bisa dijalankan.
"Ya, ini kan inovasi dari teman-teman daerah lain yang harus ditiru, Provinsi Sumbar dan Sulawesi Tenggara sudah melakukannya,"jelas Andi Darma Taufik.(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)