Eks Wamenaker Peringati Menkeu Purbaya Bakal Di-Noel-Kan, KPK Sebut Opini yang Kontraproduktif
January 27, 2026 11:09 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel memperingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa jika nantinya bakal di-noel-kan atau dijerat dengan kasus pidana.

“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-'Noel'-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Noel mengatakan, Purbaya bakal dijebloskan ke penjara karena tengah dianggap mengganggu pesta dari sejumlah pihak. 

“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” kata Noel.

“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih,” katanya.

Baca juga: Ditanggapi Langsung KPK, Pesan Noel Hati-hati Pak Menkeu Purbaya Ganggu Pesta Para Bandit

Noel menjabarkan, saat dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT), awalnya Noel hanya diminta klarifikasi atau mau dikonfrontir. Tapi, dia mengaku justru langsung dijadikan tersangka.

“Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, (KPK bilang) ke kantor saya’, ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” imbuhnya. 

Kemudian, Noel menyinggung soal 32 mobilnya yang dikatakan sebagai hasil pemerasan. 

“Kemudian, (pihak KPK tanya) ‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’ Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan,” katanya. 

Baca juga: Pilunya Vokalis Element Berjalan Kaki Sendirian ke UGD, Kini Lucky Widja Sudah Berpulang

Noel mengaku diminta kooperatif oleh penyidik. Tapi, ujung-ujungnya dia disebut memeras hingga Rp 201 miliar. “Kemudian lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini... bla bla bla-nya’. Besoknya, saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Respon KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, yang mengklaim memiliki "informasi A1" bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menjadi target operasi pihak tertentu atau bandit.

KPK menilai narasi yang dibangun Noel di luar persidangan tersebut sebagai upaya membangun opini yang kontraproduktif dan berpotensi menyebarkan misinformasi di tengah masyarakat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa masyarakat saat ini sudah cukup cerdas untuk memilah antara fakta hukum yang tersaji di persidangan dengan opini yang sengaja diembuskan di ruang publik.

Baca juga: Reaksi Gubernur DIY Suami Jadi Tersangka Kejar Jambret Tas Istri, Hogi Lega GPS di Kaki Kini Dilepas

"Kami pikir masyarakat sudah semakin cerdas untuk melihat fakta-fakta yang memang betul-betul muncul di dalam persidangan. Memang dalam rangkaian persidangan perkara ini banyak informasi ataupun narasi dan opini yang dibangun di luar persidangan," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Budi menyebut manuver narasi tersebut justru mengaburkan substansi perkara korupsi yang sedang ditangani.

"Tentu kami melihat itu menjadi sesuatu yang kontraproduktif karena bisa menjadi misinformasi yang didapatkan oleh masyarakat," tambahnya.

KPK: Noel Tersangka Bukan Pesanan Politik
 
Menanggapi tersiratnya pesan Noel yang merasa dirinya dan Purbaya adalah korban kriminalisasi karena kebijakan yang mengganggu "pesta para bandit", KPK menampik hal tersebut. 

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Noel murni berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan pesanan politik.

Budi menekankan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang menyasar dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di mana aspek formil dan materiilnya telah terpenuhi.

"Dalam perkara ini kami pastikan, dari perkara yang bermula dari peristiwa tangkap tangan ini, KPK melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi beserta barang buktinya. Artinya semuanya sudah firm," tegas Budi.

KPK meminta Noel untuk tidak berkoar-koar tidak jelas di luar pengadilan, melainkan membuktikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus mengikuti jalannya proses persidangan ini untuk mencermati setiap fakta persidangan yang itu memang betul-betul firm berangkat dari bukti-bukti yang diperoleh penyidik," lanjutnya.

Sebelumnya, sesaat sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026), Noel melontarkan peringatan kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. 

Noel menyebut nasib Purbaya akan sama seperti dirinya, yakni terjerat kasus korupsi, karena dianggap mengganggu kepentingan kelompok tertentu lewat kebijakan-kebijakannya, seperti inspeksi barang selundupan.

"Pesan nih buat Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua, hati-hati Pak Purbaya. Sejengkal lagi nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-Noel-kan," ucap Noel.

Noel mengibaratkan serangan hukum tersebut sebagai "anjing liar" yang dilepaskan oleh para bandit yang pestanya terganggu.

Terlepas dari klaim konspirasi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai total Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai wamenaker dalam memuluskan kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Uang tersebut diterima baik dari ASN Kemnaker maupun pihak swasta melalui perantara, termasuk anak kandung Noel.

Selain gratifikasi, Noel juga didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kemnaker lainnya terhadap para pemohon sertifikasi K3, dengan total nilai pemerasan mencapai Rp6,5 miliar.

(Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.