Perbedaan Kronologi Penjambretan Versi Polisi dan Hogi Minaya
January 27, 2026 02:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus seorang suami di Sleman yang ditetapkan menjadi tersangka setelah memepet pelaku jambret yang menggasak tas milik istrinya menjadi perhatian publik.

Dalam kasus penjambretan yang terjadi pada April 2025 itu, dua pelaku tewas setelah mengalami kecelakaan setelah dipepet oleh Hogi Minaya.

Kasus penjambretan itu akhirnya dihentikan oleh polisi setelah kedua pelaku tewas.

Sementara dalam kasus kecelakaan yang dialami kedua pelaku jambret, penyidik Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka.

Kasus itu menjadi perbincangan publik setelah istri Hogi Minaya mencurahkan isi hatinya di media sosial.

Setelah viral di media sosial, pihak Kejaksaan Negeri Sleman pun langsung merespon cepat dengan mengupayakan restorativ justice.

Terus bagaimana kronologi sebenarnya kasus penjambretan yang dialami oleh istri Arsita versi polisi dan versi Hogi ?

  • Kronologi versi Polisi

Peristiwa penjambretan ini terjadi pada 26 April 2025 lalu. 

Bermula ketika Arsita, istri Hogi Minaya, sedang naik motor di Jalan Jogja-Solo kemudian dijambret oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor. 

Pelaku mengiris tas selempang pakai cutter dan dibawa lari. 

Saat itu, di sebelah Arsita, ada pengendara mobil yang kebetulan suaminya.

Melihat sang istri dijambret, maka Hogi Minaya langsung melakukan pengejaran.

Saat melakukan pengejaran, Hogi memepet kedua pelaku jambret dan mengenai bodi kendaraan sebelah kiri, namun bisa lolos. 

Setelah lolos, pelaku masih terus dikejar oleh Hogi.

"Setelah dikejar sepeda motor tersebut ditabrak dari belakang sehingga terpental, menabrak tembok. Kemudian (setelah) korban terpental dua-duanya meninggal di tempat," ungkap Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo

Proses hukum kemudian berjalan. Penanganan perkara di Satreskrim dihentikan karena kedua terduga pelaku meninggal dunia. 

Sedangkan di Satlantas tetap berlanjut. Hogi kemudian ditetapkan tersangka pada bulan September 2025.

"Jadi selama kejadian itu, sampai dengan proses penetapan tersangka, sampai dengan tahap dua, alhamdulillah selama itu sebenarnya tidak ada komplain dari pihak yang kita jadikan tersangka," ujarnya. 

Terkait persepsi Hogi hanya memepet korban, Edy mengklaim itu persepsi orang. 

Namun berdasarkan fakta yang dikumpulkan selama proses penyidikan, termasuk rekaman CCTV pada saat bersenggolan dan menabrak dari belakang. 

"Kita lampirkan semua dalam berkas dan kita sudah serahkan ke kejaksaan," katanya. 

Lebih lanjut, Kapolres Sleman mengatakan, selama proses di Kepolisian, Hogi Minaya, meskipun sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan.

Pertimbangannya karena berdasarkan pengamatan penyidik, tersangka sangat kooperatif, tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Tersangka juga dijamin sama istrinya. 

"Jadi, dasar itu makanya kita tidak melakukan penahanan. Walaupun dari pihak lawan atau dari pihak korban laka lantas atau pelaku jambret itu, pihaknya mengirim surat kepada kami agar pihak tersangka tersebut dilakukan penahanan. Tapi kita tidak lakukan itu," kata Edy.

Atas peristiwa ini, suami Arsita disangka melanggar pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman 6 tahun pidana penjara. 

  • Kronologi Versi Pihak Hogi

Kronologi peristiwa ini bermula ketika Arsita bersama sang suami, Hogi Minaya sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok. 

Arsita mengendarai sepeda motor sementara sang suami mengemudikan mobil. 

Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.

Jajanan pasar tersebut hendak dibawa ke sebuah hotel. 

Keduanya tidak sengaja berkendara beriringan di Jalan Solo. Arista mengendarai motor di lajur kiri (jalur lambat) sedangkan suami di lajur kanan.

Saat kejadian, Arsita memakai tas cangklong yang diselempangkan lengan sebelah kiri.

Ketika kendaraannya melaju di Jalan Solo tiba-tiba dari sebelah kiri datang dua orang yang langsung menjambret tas Arsita. 

Tas bawaan dijambret, Ia spontan berteriak jambret. 

Sang suami yang mengendarai mobil di sisi kanan dan melihat tas istrinya dijambret, langsung mengejar sepeda motor jambret dan memepetnya dengan harapan berhenti. 

Namun pelaku tetap tancap gas. Arsita yang mengekor di belakang menggunakan sepeda motor melihat sepeda motor pelaku sempat naik ke trotoar, kemudian turun lagi. Dipepet hingga tiga kali oleh suaminya. 

Dua jambret mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. 

Karena tidak bisa menguasai laju kendaraan, mereka akhirnya menabrak tembok di pinggir jalan.

Dua penjambret terpental dan meninggal dunia. 

Saat ini, perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Sleman sepakat diselesaikan dengan keadilan restoratif. 

Alasan Polisi Tetapkan Hogi jadi Tersangka

Polresta Sleman mengungkap alasan mengapa Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang mengejar pelaku dan memepetnya hingga kecelakaan dan meninggal dunia bisa menjadi tersangka. 

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan korban dalam perkara ini dinilai masuk noodweer exces atau pembelaan yang tidak berimbang. 

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban jambret ini bermula dari adanya keterangan ahli yang menyampaikan bahwa setelah melihat bukti-bukti dari CCTV yang ada, diamati, diperhatikan dan dipelajari, dari situ ditentukan bahwa perkara yang melibatkan Hogi Minaya masuk noodware exces atau pembelaan yang tidak berimbang.

"Maka dari itu penyidik memulai bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melanggar hukum, kemudian dilakukan penyidikan," kata Edy, melalui keterangannya, Senin (26/1/2026). 

Selama proses penyidikan, kata Edy, sudah melalui tahap mediasi. 

Polisi telah menawarkan kepada para penasehat hukum masing-masing pihak agar bermediasi dengan baik. 

Akan tetapi karena tidak ada titik temu, maka proses hukum tetap dilanjutkan. 

Apalagi dari pihak korban, yang diwakili penasehat hukumnya, terus mempertanyakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.