TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-TribunBreakingNews-Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus bersama Anggota Komisi I DPRD Tarakan turun ke lapangan menindaklanjuti laporan Pedagang Kaki Lima (PKL) buah musiman terkait rencana relokasi lapak di depan Gedung Indoor Kampung Enam, Tarakan Kalimantan Utara hari ini, Selasa (27/1/2026).
Kunjungan ke lapangan ini dilakukan DPRD Tarakan sekitar pukul 10.30 WITA. Saat berada di lokasi, sempat terjadi diskusi cukup panjang lebar membahas rencana relokasi para PKL yang menjual buah musiman di Jalan Sei Sesayap Tarakan.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus menyampaikan rencana relokasi PKL ke sebelah kiri Gedung Indoor sementara ditunda, setelah diketahui adanya klaim kepemilikan lahan oleh warga.
“Lokasi yang kemarin direncanakan untuk relokasi ternyata masih bermasalah, karena ada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah,” ujar Muhammad Yunus.
Baca juga: Opsi Sementara, Pedagang Buah Musiman Jalan Sei Sesayap Tarakan akan Direlokasi di Samping Indoor
Muhammad Yunus menegaskan DPRD Tarakan tidak ingin pemerintah membuat kesepakatan dengan pihak manapun sebelum status lahan benar-benar jelas.
“Kalau ada perjanjian, berarti kita mengakui tanah itu milik yang bersangkutan. Itu yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihak kecamatan telah memberikan tenggat waktu sekitar 14 hari kepada PKL. Namun dengan kondisi tersebut, rencana relokasi diminta ditunda sementara hingga tersedia lokasi yang benar-benar siap.
“Bukan gugur, tapi ditunda. Kita tunggu Pasar Rakyat di Kampung Empat bisa ditempati,” ujarnya.
Untuk sementara, PKL masih diperbolehkan berjualan di lokasi saat ini dengan catatan tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Yang penting lapak di badan jalan dimundurkan supaya tidak mengganggu pengguna jalan,” tambahnya.
DPRD Tarakan juga mempertimbangkan faktor menjelang bulan Ramadan, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kita mau masuk bulan puasa, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkas Yunus.
(*)
Penulis: Andi Pausiah