Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong peningkatan kualitas ASN dalam hal kemahiran berbahasa Indonesia.
Di antaranya lewat Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi ASN lingkup Pemprov Sulteng, yang berlangsung Aula Polibu Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulteng, Jl Dr Soetomo, Kota Palu, Selasa (27/1/2026).
Turut menjadi narasumber, pejabat fungsional Balai Bahasa Sulteng Kemendikdasmen, Songgo Siruah.
Kegiatan itu dibuka secara resmi Asisten Administrasi Umum, Nelson Metubun mewakili gubernur sekaligus membacakan sambutan.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Nelson, menyebut Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol identitas nasional, perekat persatuan, sekaligus sarana utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Ingatkan Kepala Sekolah Tak Rapat di Waktu Salat
Kemahiran tersebut mencakup kemampuan mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis, yang semuanya sangat diperlukan dalam penyusunan naskah dinas, surat-menyurat resmi, pidato, laporan kinerja hingga komunikasi publik.
"Kesalahan berbahasa, baik lisan maupun tulisan, berpotensi menimbulkan salah tafsir dan menurunkan kepercayaan publik," ucap Nelson dari podium.
Nelson menambahkan, jika ASN mampu menerapkan kaidah berbahasa Indonesia secara baik dan benar, serta sesuai dengan dinamika tugas dan fungsi masing-masing, maka hasilnya akan berimplikasi terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
"Mari ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi serta memanfaatkannya sebagai sarana meningkatkan kompetensi diri dan semoga ilmunya dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas demi terwujudnya pemerintahan yang profesional," jelas Nelson disamput tepuk tangan peserta.
Kepala Balai Bahasa Sulteng Kemendikdasmen Syarifuddin menyampaikan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari konsolidasi pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan daerah.
Baca juga: Dishub Kota Palu Siapkan Skema Parkir Berlangganan, Lokasi Parkiran Khusus
Poin penting dari konsolidasi tersebut adalah kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia di instansi pemerintah, tidak hanya dalam komunikasi formal tetapi juga dalam dokumen resmi dan media luar ruang.
"Saat kita berada dalam instansi, maka wajib menggunakan Bahasa Indonesia," jata Syarifuddin.
Berdasarkan laporan Ketua Panitia Nelis Pradesa, Balai Bahasa mengundang lebih kurang 70 peserta dari berbagai OPD.(*)