TRIBUNPALU.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Palu mencatatkan peningkatan pada tahun 2025 dengan realisasi mencapai Rp2 miliar.
Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan perolehan tahun 2024 yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,6 miliar.
“Untuk tahun 2025 itu Rp2 miliar, sementara untuk tahun 2024 itu sekitar Rp1,6 miliar,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu Trisno saat ditemui, di Kantor Wali Kota Palu, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu, Selasa (27/1/2026).
Meski mengalami kenaikan, capaian tersebut tercatat masih belum memenuhi target pendapatan parkir tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp5 miliar.
Baca juga: Dishub Kota Palu Siapkan Skema Parkir Berlangganan, Lokasi Parkiran Khusus
Trisno, mengungkapkan bahwa target tersebut belum terpenuhi karena berbagai kendala teknis di lapangan.
Salah satu faktor yang mempengaruhi optimalisasi pendapatan parkir adalah penerapan pola bagi hasil antara pemerintah daerah dan juru parkir.
Sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 35 Tahun 2021, sistem pembagian pendapatan parkir ditetapkan sebesar 50 persen untuk pemerintah dan 50 persen untuk juru parkir.
Namun, dalam praktiknya, pola tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk pola bagi hasil sesuai perwali itu 50:50, cuma dalam praktiknya tidak demikian. Kadang kami merasa lebih banyak uangnya yang diambil oleh juru parkirnya,” ungkapnya.
Baca juga: Dishub Kota Palu Siapkan Skema Parkir Berlangganan, Lokasi Parkiran Khusus
Dishub Palu juga telah menyalurkan karcis parkir kepada seluruh juru parkir resmi di Kota Palu sebagai upaya pengendalian dan pencatatan pendapatan.
Meski demikian, penggunaan karcis tersebut dinilai belum maksimal.
“Kami sudah memberikan karcis kepada para jukir di Kota Palu juga, kadang nanti satu tahun baru habis itu karcis,” katanya.
Sejak tahun 2025, Dishub Palu menerapkan sistem baru dalam pengelolaan setoran pendapatan parkir.
Pemerintah daerah tidak lagi memungut langsung, melainkan Juru Parkir diwajibkan menyetorkan pendapatan parkir langsung ke bank setiap pekan.
“Sejak tahun 2025 kemarin kami tidak memungut langsung, jukir langsung stor ke bank setiap minggu pendapatannya,” jelas Trisno.
Melalui sistem tersebut, Dishub dapat melakukan evaluasi terhadap kesesuaian setoran dengan potensi arus kendaraan di setiap titik parkir.
“Nanti kita bisa lihat untuk bahan evaluasi, arus kendaraan di sana kan banyak kenapa setorannya tidak sesuai. Di situ kita bisa lihat untuk sama-sama memvalidasi jumlah kendaraan yang parkir,” tambahnya.
Untuk mengejar target pendapatan parkir sebesar Rp5 miliar pada tahun 2025, Dishub Palu juga tengah menyiapkan alternatif peningkatan pendapatan.
Salah satu rencana yang tengah dibahas adalah penerapan layanan Parkir Berlangganan.
Skema ini rencananya akan diawali dengan seluruh kendaraan dinas Pemerintah Kota Palu, baik roda dua maupun roda empat.
“Kami lagi mencari alternatif lain untuk membantu memenuhi target. Misalnya jika disetujui oleh Pak Wali Kota, semua kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat untuk menggunakan layanan parkir berlangganan,” tutur Trisno.
Selain untuk kendaraan dinas, layanan Parkir Nerlangganan juga direncanakan dapat diakses oleh masyarakat umum.
Pengguna nantinya akan memarkirkan kendaraan di area khusus yang telah ditentukan, bukan lagi di badan jalan.
Biaya parkir dibayarkan di awal sehingga tidak ada pungutan tambahan di lokasi parkir.
Program parkir berlangganan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan dilaporkan lebih lanjut kepada Wali Kota Palu.
Dishub Palu menargetkan skema tersebut dapat direalisasikan pada tahun 2026 sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan parkir daerah.(*)