Tunda Bayar Kepulauan Meranti 2025 Rp74,9 Miliar, APBD Digeser
January 27, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi menetapkan kewajiban tunda bayar Tahun Anggaran 2025 sebagai utang daerah yang akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Total nilai kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp74,9 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura.

Ia menyebutkan seluruh proses administrasi penetapan utang telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh tahapan sudah dilalui, mulai dari review Inspektorat hingga penetapan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Nilai utang yang ditetapkan sekitar Rp74,9 miliar dan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan melalui APBD 2026,” ujar Maizathul.

Ia menjelaskan, penetapan tunda bayar sebagai utang daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut mengatur bahwa belanja daerah tahun sebelumnya yang belum terbayarkan dapat dibebankan pada APBD tahun berikutnya setelah melalui proses verifikasi dan penetapan resmi.

Baca juga: Sudah Bebas, Mahasiswa Riau Khariq Anhar Masih Bantu Tahanan Lain di Jakarta

Baca juga: Rumah Kosong Jadi Markas Pengedar Narkoba, Akhirnya Digerebek Satresnarkoba Polres Kuansing

Saat ini, Pemkab Kepulauan Meranti tengah melakukan pergeseran APBD guna mengakomodasi pembayaran kewajiban tersebut dalam struktur anggaran tahun berjalan.

“Proses pergeseran APBD masih berlangsung. Ditargetkan besok sudah masuk tahap akhir di sistem, mengingat besok juga merupakan batas akhir penutupan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk pergeseran anggaran,” jelasnya.

Usai proses pergeseran di SIPD rampung, tahapan berikutnya adalah pengundangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran hasil pergeseran tersebut.

Selanjutnya, dokumen akan diajukan untuk proses registrasi ke Pemerintah Provinsi Riau.

“Setelah Perbup diundangkan, berkas akan segera diusulkan ke provinsi untuk registrasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Maizathul.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh rangkaian administrasi, mulai dari pergeseran anggaran, pengundangan Perbup, hingga registrasi di tingkat provinsi, dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Dengan demikian, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga diharapkan segera terealisasi sesuai kemampuan kas daerah.

Maizathul menegaskan, penyelesaian tunda bayar ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kepulauan Meranti dalam menata pengelolaan keuangan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan mitra kerja pemerintah.

“Yang utama, semua dilakukan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.