TRIBUN-SULBAR.COM - Dua petinggi kampus di Mamuju Rektor Universitas Muhammadiyah Mamuju (UMMamuju), Dr. H. M. Tahir dan Wakil Rektor Universitas Tomakaka (Unika Tomakaka) Mamuju, Dr. Syamsul Haji kompak menolak wacana Polri di bawah Kementerian.
Dilansir dari laman polisiku.co.id keduanya sama-sama menanggapi isu hangat yang ramai dibahas.
Tahir menuturkan, pembentukan kementerian baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang birokrasi, serta membuka ruang intervensi politik yang dapat mengganggu profesionalisme Polri sebagai alat negara penegak hukum.
Baca juga: Hak Cipta 12 Judul Buku Berhasil Didaftarkan, Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Wujud Perlindungan Karya
Baca juga: Kenali Gejela Virus Nipah, Penyakit Memiliki Tingkat Kematian 75 Persen
Polri menurutnya adalah institusi strategis negara. Posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat dan konstitusional.
"Jika dibentuk Kementerian Kepolisian, justru akan memperlemah fungsi komando dan independensi Polri,” tegas Dr. Tahir dikutip dari polisiku.co.id.
Ia menjelaskan, Pasal 30 UUD 1945 secara jelas menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, struktur komando Polri harus langsung bertanggung jawab kepada Presiden, bukan melalui kementerian.
Lebih jauh, akademisi yang dikenal kritis ini menilai bahwa pembentukan Kementerian Kepolisian tidak memiliki urgensi nyata, terlebih di tengah tantangan nasional yang membutuhkan efisiensi anggaran dan penguatan institusi, bukan penambahan struktur baru.
Ia menilai, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka dikhawatirkan akan muncul politisasi kebijakan keamanan, yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Senada, Wakil Rektor Universitas Tomakaka (Unika Tomakaka) Mamuju, dr. Syamsul Haji juga menyatakan sikap tegas menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian.
Ia menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku.
Menurut dr. Syamsul, gagasan membentuk kementerian khusus kepolisian justru berpotensi menimbulkan kerancuan kewenangan, memperpanjang birokrasi, serta mengganggu efektivitas penegakan hukum dan keamanan nasional.
“Secara konstitusional dan sistem pemerintahan, posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat. Tidak ada urgensi membentuk kementerian kepolisian. Justru itu bisa melemahkan fungsi strategis Polri,” tegas dr. Syamsul saat ditemui di Mamuju, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, selama ini Polri memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas keamanan, penegakan hukum, hingga mendukung agenda pembangunan nasional.
Dengan berada langsung di bawah Presiden, koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih cepat dan efektif, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan yang dinamis.
Sebagai akademisi, dr. Syamsul juga menilai bahwa wacana pembentukan kementerian kepolisian tidak memiliki dasar akademik dan kebutuhan empiris yang kuat.
Menurutnya, yang lebih dibutuhkan saat ini adalah penguatan reformasi internal Polri, peningkatan profesionalisme, transparansi, serta pengawasan yang konstruktif.
“Fokus kita seharusnya pada penguatan kualitas SDM Polri, pembenahan sistem, dan peningkatan kepercayaan publik. Bukan menambah lembaga baru yang justru membebani anggaran negara,” tutup dia. (*)