TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan didaftarkannya hasil karya pada layanan pendaftaran Hak Cipta yang digelar di Pusat Layanan Terpadu Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (27/1/2026).
“Hari ini, sebanyak 12 (dua belas) judul buku berhasil didaftarkan dan secara resmi telah diterbitkan Sertifikat Hak Ciptanya. Dalam pelaksanaan pendaftaran tersebut, telah dipastikan seluruh dokumen pemohon memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hidayat saat menyerahkan sertifikat tersebut kepada pemohon, didampingi Kabid Pelayanan KI, Juani.
Baca juga: Tingkatkan Tata Kelola Digital, KominfoSS-Inspektorat Sulbar Rumuskan Indikator Risiko SPBE
Baca juga: Kenali Gejela Virus Nipah, Penyakit Memiliki Tingkat Kematian 75 Persen
Menurut Hidayat, pendaftaran ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran agar terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, agar terus memberikan pemahaman terkait dampak positif dari perlindungan hukum atas hasil karya masyarakat.
“Tak hanya itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, melalui Dirjen KI terus mendorong untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat atas layanan yang ada di Kementerian Hukum,” lanjut Hidayat Yasin.
Lebih lanjut, Kadiv Yankum menyebut bahwa kehadiran Kementerian Hukum adalah untuk memastikan setiap karya kreatif, khususnya karya tulis, mendapatkan pengakuan hukum yang sah.
“Sertifikat yang terbit hari ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan bukti otentik kepemilikan yang melindungi hak moral maupun hak ekonomi penciptanya,” ujarnya.
Langkah progresif ini juga bertujuan untuk mendorong terciptanya ekosistem kreatif yang lebih sehat di Sulawesi Barat. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan para penulis dan akademisi di Sulbar semakin termotivasi untuk terus melahirkan karya-karya baru.
Tanpa rasa khawatir akan adanya pembajakan atau klaim pihak lain secara tidak sah.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus membuka ruang konsultasi dan asistensi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan karya intelektualnya. Pelayanan pendaftaran Hak Cipta ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan dalam memberikan pelayanan hukum yang prima, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, baik penulis, seniman, maupun inovator, untuk segera mendaftarkan karya-karyanya. Perlindungan hukum adalah investasi jangka panjang bagi setiap insan kreatif,” pungkas Hidayat. (*)