Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menahan seorang pria berinisial AK (56), oknum guru berstatus PNS, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Ambon.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.
Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial FY, saat itu berada di tepi jalan depan salah satu gapura di Kecamatan Salahutu.
Tersangka lalu membujuk rayu korban dan membawanya ke tempat sepi. Di sanalah tersangka melakukan aksi bejatnya.
"Tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang, lalu membawa korban ke lokasi sepi di sekitar tempat pembuangan sampah,” ungkap Ipda Janet, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Terdata 182.140 UMKM di Maluku, Malteng Tertinggi Sebanyak 61.522 Pelaku Usaha
Baca juga: Ditangkap Satu Paket Sabu di Ambon, Seorang Residivis Ini Dituntut 4,6 Tahun
Korban Mengaku kepada Orang Tua, Polisi Bergerak Cepat
Usai kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Melihat kondisi korban yang tidak wajar, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Salahutu pada malam yang sama.
Lanjutnya, sekitar pukul 21.15 WIT orang tua korban tiba di Polsek Salahutu.
Lima menit kemudian, personel piket turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang sempat melarikan diri.
“Korban selanjutnya didampingi personel kepolisian ke Polresta Ambon untuk pembuatan laporan resmi dan penanganan lanjutan,” jelas Ipda Janet.
Pelaku Diamankan Warga, Diserahkan ke Polisi
Perkembangan signifikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIT.
Polisi menerima informasi dari warga bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga di wilayah Salahutu.
Personel Polsek Salahutu bersama tim respon cepat segera menuju lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Salahutu.
Selanjutnya, Kanit Buser Polresta Ambon berkoordinasi untuk penanganan oleh Unit PPA.
“Sekitar pukul 01.30 WIT, personel Buser Polresta Ambon tiba dan membawa terduga pelaku ke Mapolresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Saat ini, tersangka AK telah ditahan di Mapolresta Ambon. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002).
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, kebohongan, atau bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Polisi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Ipda Janet menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana serupa.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting. Jangan ragu melapor agar korban mendapat perlindungan dan pelaku dapat diproses sesuai hukum,” tegasnya.(*)