BANGKAPOS.COM - Nama Joko Priyono jadi sorotan setelah disebut oleh Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok yang menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024.
Adapaun duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Dalam sidang ini, Ahok bahkan meminta jaksa penuntut umum memeriksa Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena Joko Priyono dicopot.
Hal ini bermula jaksa menanyakan BAP Ahok terkait nama mantan direksi pada anak perusahaan Pertamina, Djoko Priyono dan Mas'ud Khamid.
"Ini istilah saudara sebut di sini yang sudah dicopot. Ada persoalan dengan dua orang ini sehingga kemudian ini disebut sebut sebagai mantan yang sudah dicopot?" tanya jaksa di persidangan.
Djoko Priyono merupakan mantan Direktur Utrama PT Kilang Pertamina Internasionaldan disebut Ahok sebagai orang terbaik di PT Pertamina namun dicopot.
Ia berakhir menjabat Dirut pada 15 maret 2022 berdasarkan Keputusan Pemegang Saham.
Sebenarnya bukan Djoko Priyono yang dianggap Ahok sebagai orang hebat di Pertamina.
Ada juga nama, Mas'ud Khamid yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan mengakhiri jabatan sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga pada 5 Mei 2021 berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ahok mengatakan baginya dua orang tersebut Direktur Utama terhebat yang dipunya Pertamina.
Mereka, kata Ahok, mau memperbaiki produksi kilang termasuk perbaiki Patra Niaga.
"Makanya saya sangat senang dengan mereka, semua yang saya arahkan, dia kerjakan. Termasuk soal aditif ini, Pak Mas'ud ini lebih baik dipecat daripada tanda tangan kalau ada penyimpangan pengadaan," imbuhnya.
Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut lalu mengatakan Djoko Priyono, orang kilang, asli dari kilang.
"Ini orang menurut saya adalah orang yang terbaik pengetahuan tentang kilang, dia yang kasih tahu saya kelemahan kilang, apa yang mau diperbaiki. Ketika dia dicopot saya pun mau nangis, saya telepon dia. Dia bilang begini, 'Pak, sudahlah pak, saya di Yogya saja,'," kata Ahok.
Ahok lalu mengatakan BUMN keterlaluan mencopot orang meritokrasi.
Ia bahkan meminta BUMN dan Presiden diperiksa karena Djoko Priyono dan Mas'ud Khamid dicopot.
"Ini orang terbaik pak Joko itu, makanya saya tulis dicopot. Makanya saya selalu bilang sama pak jaksa, kenapa saya mau laporin ke jaksa? periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?" kata Ahok.
Ucapan Ahok itu lalu disambut sorak dan tepuk tangan pengunjung persidangan.
Majelis hakim lalu mengingatkan pengunjung agar tertib di persidangan.
"Tolong pengunjung, bisa tertib pengunjung, pengunjung. Ini persidangan ya, ini bukan hiburan. Tolong jangan bertepuk tolong," imbau Hakim Ketua Fajar Kusuma.
Siapa Djoko Priyono lebih jauh?
Tak banyak informasi mengenai profil seorang Djoko Priyono kecuali sebatas mantan Direktur Utrama PT Kilang Pertamina Internasional dan jabatannya berakhir pada 15 maret 2022 berdasarkan Keputusan Pemegang Saham.
Penelusuran Bangkapos, di LinkedIn ada akun atas nama Djoko Priyono yang bekerja sebagai Personel Officer di Pertamina EP.
Tak ada informasi detail mengenai akun tersebut.
Dakwaan Penuntut Umum
Adapun dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023.
Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte Ltd dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat.
Selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte Ltd sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah.
Sehingga pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN yang merupakan pengeluaran oleh PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya yaitu sebesar USD 6,99 juta.
Berikut daftar lengkap sembilan terdakwa dalam kasus tersebut:
Terhadap sembilan terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Tribunnews/ Bangkapos.com)