Lapak PKL Musiman di Jembatan Peunayong Ditertibkan, Satpol PP-WH Banda Aceh Sebut Ini Alasannya
January 28, 2026 12:35 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan kawasan Jembatan Peunayong, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (27/1/2026).

Penertiban yang menyasar pedagang buah musiman ini dilakukan karena keberadaan mereka di lokasi tersebut dinilai telah menyalahi aturan tata ruang dan fungsi fasilitas umum. Plt Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Subhari yang memimpin langsung operasi tersebut menyatakan, langkah ini merupakan bentuk penegakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Selain melanggar Qanun, kehadiran para pedagang di atas jembatan ini kerap memicu kemacetan arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Hal ini tentu mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya,” ujar Subhari.

Dikatakan, tak hanya masalah lalu lintas, kesadaran pedagang akan kebersihan lingkungan juga menjadi sorotan. Banyak pedagang yang meninggalkan terpal serta perlengkapan berjualan begitu saja di lokasi setelah jam operasional selesai, sehingga membuat pemandangan di Jembatan Peunayong menjadi kumuh dan tidak teratur.

Baca juga: 36 Personel Polresta Banda Aceh Terima Tanda Kehormatan, Satyalancana Pengabdian dari Presiden

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik PKL sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang-barang yang dibawa ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh meliputi Meja kayu Keranjang anyaman hingga terpal.

Dikatakan, Satpol PP WH Kota Banda Aceh akan terus melakukan pengawasan secara rutin di titik-titik rawan PKL guna memastikan wajah Kota Banda Aceh tetap rapi, indah, dan tertib. “Para pedagang diimbau untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah dan tidak menggunakan badan jalan maupun jembatan untuk aktivitas perniagaan,” tutup Subhari.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.