Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir selama tujuh hari, terhitung mulai 25 hingga 31 Januari 2026.
Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/15/2026 yang ditandatangani pada 24 Januari 2026 di Lhoksukon.
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil SE MM, yang akrab disapa Ayahwa, menjelaskan bahwa masa tanggap darurat sebelumnya telah berakhir pada 24 Januari 2026. Namun, berdasarkan hasil kajian lapangan, masih ditemukan kerusakan fasilitas umum, warga yang belum dapat kembali ke rumah, serta lingkungan permukiman yang belum sepenuhnya pulih.
“Masih ada warga terdampak yang membutuhkan penanganan lanjutan, termasuk pemulihan lingkungan permukiman,” ujar Ayahwa.
Keputusan perpanjangan ini juga didasarkan pada hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Banjir yang digelar pada 21 Januari 2026. Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa penanganan darurat masih perlu dilanjutkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, perlindungan kelompok rentan, serta penanganan bencana yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Penetapan perpanjangan status tanggap darurat ini berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Dua Bulan Pascabanjir, Korban yang Masih Mengungsi di Aceh Utara Capai 33 Ribu Jiwa
Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rencana Kontingensi Banjir Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025–2027, serta pedoman penetapan status keadaan darurat bencana yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa masa perpanjangan status tanggap darurat dapat disesuaikan kembali sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi di lapangan.
“Dengan perpanjangan ini, seluruh perangkat daerah, unsur TNI/Polri, relawan, dan instansi terkait diminta tetap siaga serta meningkatkan koordinasi untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak dan memastikan keselamatan serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Aceh Utara yang masih terdampak banjir,” tulis Ayahwa. (*)