TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penunjukan mendadak politisi Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI memicu sorotan tajam. Proses yang berlangsung tanpa seleksi terbuka ini disebut menyerupai pola lama ketika DPR hanya menjadi stempel pemerintah.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai langkah DPR tersebut menunjukkan lembaga legislatif semakin kehilangan wibawa.
“Arahnya sih makin jelas, DPR digerogoti hingga tidak punya wibawa lagi,” ujar Lucius saat dikonfirmaai, Selasa (27/1/2026).
Lucius menambahkan, keputusan itu memperlihatkan pemerintah semakin kuat dan cenderung otoriter.
“DPR kembali lagi seperti di era Orba. Menjadi pengecap stempel bagi pemerintah,” tegasnya.
Sorotan juga muncul karena tata tertib DPR sebenarnya mengatur mekanisme seleksi calon hakim MK.
Namun, menurut Lucius, semua proses standar itu tidak dilakukan oleh Komisi III DPR.
“Tak ada rencana, tak ada agenda khusus, apalagi fit and proper test atas Adies Kadir. Bahkan keputusan menyetujui Adies ini dilakukan di dalam forum rapat internal Komisi III yang biasanya tertutup,” katanya.
Baca juga: DPR Tunjuk Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Pakar: Aneh, Pemain Malah Jadi Wasit
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memegang kuasa besar sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Mereka berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta mengadili perselisihan hasil pemilu dan pilkada.
Komposisi MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diusulkan oleh tiga lembaga: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang.
Saat ini, Ketua MK adalah Suhartoyo dan Wakil Ketua MK adalah Saldi Isra.
DPR baru saja menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan purna tugas pada Februari 2026.
Putusan MK dihasilkan melalui musyawarah kolektif. Prinsip utama adalah mufakat, namun jika tidak tercapai, voting menjadi jalan terakhir.
Hakim yang berbeda pendapat dapat menuliskan dissenting opinion atau concurring opinion yang ikut dimuat dalam putusan.
Satu suara hakim konstitusi dapat menentukan arah putusan perkara besar, mulai dari pasal dalam undang-undang tertentu, sengketa kewenangan antar lembaga negara, nasib partai politik, hingga hasil pemilu.
Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Dinilai Berisiko Timbulkan Konflik Kewenangan
Melalui rapat paripurna DPR pada Selasa pagi (27/1/2026), Adies Kadir resmi terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang akan purna tugas 3 Februari 2026.
DPR menyebut telah menerima surat dari Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) Adies sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar.
Seiring penetapan itu, DPR langsung memproses pemberhentian Adies Kadir dari kursi legislatif dan menyiapkan pengganti di posisi pimpinan DPR.
Keputusan tersebut akan diteruskan ke Presiden Prabowo Subianto untuk tahap pelantikan.
Penunjukan Adies menandai langkah penting dalam pengisian posisi strategis di Mahkamah Konstitusi, sekaligus memastikan kesinambungan fungsi lembaga legislatif dan yudikatif.
Sebagai catatan, pengganti Arief Hidayat sebelumnya sudah ditetapkan, yakni Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR yang telah berkarier di DPR selama 35 tahun.
Inosentius sempat terpilih dalam Rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025 setelah menjalani uji kelayakan di Komisi III.
Namun, lima bulan kemudian, tepatnya Senin (26/1/2026), namanya dicoret oleh Komisi III DPR dan digantikan oleh Adies Kadir yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.
Penunjukan mendadak ini menambah daftar kontroversi di parlemen. Publik kini menunggu apakah DPR akan kembali menjalankan mekanisme transparan, atau justru semakin larut dalam pola lama yang disebut menyerupai gaya Orba.