TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Terungkap anak yang melaporkan ibunya hilang di Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ( NTB) ternyata pelaku pembunuhan.
Ibu yang dilaporkan hilang bernama Yeni Rudi Astuti (60) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi jenazah terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Minggu (25/1/2026).
Anak yang sempat melaporkan ibunya hilang adalah Bara Primario (33) alias Rio. Ternyata upaya Rio melaporkan kehilangan ibunya kepada polisi dan kepala lingkungan untuk menutupi kelakuannya telah menghabisi nyawa sang ibu.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga sempat mengunggah informasi kehilangan di media sosial. Selama masa pencarian, pelaku tetap beraktivitas normal, beribadah ke masjid, dan bersosialisasi dengan warga sehingga tak menimbulkan kecurigaan.
Terungkapnya Rio sebagai pelaku setelah polisi melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari penelusuran ini, polisi kemudian menangkap pelaku Bara Priamario warga Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram. Pelaku ditangkap tim Jatanras Polda NTB, Senin (26/1/2026) malam.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena faktor ekonomi. "Jadi pelaku sempat meminta uang kepada korban sebesar Rp 39 juta untuk membayar utang," kata Kholid, Selasa (27/1/2026).
Namun permintaan itu tak dituruti korban. Pada Minggu (25/1/2026) sekira pukul 02.00 Wita pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara melilitkan tali di leher ibunya. "Setelah tali terlilit, pelaku mengencangkan tali tersebut hingga korban meninggal dunia. Setelah itu pelaku membungkus korban menggunakan seprai," kata Kholid.
Pelaku kemudian membawa korban dengan menggunakan mobil pribadinya ke wilayah Sekotong sekira pukul 08.00 Wita. Namun sebelum sampai di lokasi pelaku sempat membeli bensin eceran.
Kemudian melanjutkan perjalanannya ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah beberapa kali lalu lalang pelaku menurunkan korban di sebuah lahan kosong dan membakarnya. "Setelah menganggap lokasi sepi, pelaku mengangkat korban dan menyiram dengan bensin dan membakarnya. Setelah satu jam pelaku menganggap korban sudah hangus lalu pelaku pergi meninggalkan," kata Kholid.
Kholid mengatakan pelaku disangkakan pasal 459 juncto pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Selengkapnya baca di sini