TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zain Maulana, menyoroti polemik yang menyeret nama anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, terkait informasi program dana hibah pariwisata Sleman.
Menurutnya, adanya dugaan perlakuan khusus terkait informasi hibah pariwisata kepada putra dari Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, itu terlalu dipaksakan.
Zain menegaskan bahwa apa yang terjadi justru mencerminkan komunikasi politik yang lazim antara eksekutif dan legislatif.
“Kalau melihatnya sebagai perlakuan khusus sepertinya tidak, karena ini komunikasi politik yang wajar antara eksekutif dan legislatif,” ujar Zain Maulana, Selasa (27/1/2026).
Menurut Zain, sebagai anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal memang berada pada posisi yang wajar untuk menerima informasi terkait rencana program hibah daerah.
Dia menyebut fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan sekaligus memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai arah pembangunan.
Karena itu, akses terhadap informasi kebijakan bukanlah privilese, melainkan bagian dari tugas kelembagaan.
Zain menilai keliru jika penerimaan informasi tersebut langsung dikaitkan dengan hubungan keluarga Raudi Akmal dengan kepala daerah saat itu.
“Karena publik tahu Raudi Akmal adalah anggota dewan di Sleman, seharusnya tidak perlu ada asumsi Raudi Akmal mendapatkan informasi khusus terkait adanya program hibah pariwisata, karena tujuan legislatif kan harus sinergi,” katanya.
Baca juga: Saksi Akui Sri Purnomo Ajak Bicara soal Hibah Dana Pariwisata untuk Pilkada
Zain menegaskan, dugaan perlakuan khusus baru relevan jika ada bukti bahwa informasi itu hanya diberikan kepada satu orang atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Faktanya, informasi program hibah juga disampaikan kepada perangkat daerah dan kelompok masyarakat.
Artinya, tidak ada karakter eksklusif dalam alur komunikasi tersebut.
“Kalau semua komunikasi antara eksekutif dan legislatif selalu dicurigai sebagai KKN, maka fungsi DPRD justru lumpuh. Padahal sinergi itu syarat agar kebijakan bisa berjalan," lanjutnya.
Untuk menggambarkan cara melihat kebijakan secara proporsional, Zain mengaitkannya dengan kasus kebijakan besar di tingkat nasional.
Dia mencontohkan kebijakan mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam menyelamatkan Bank Century.
Saat itu, kebijakan mengucurkan anggaran besar sempat dianggap merugikan negara.
Namun, Sri Mulyani berargumen bahwa langkah tersebut perlu diambil untuk mencegah dampak ekonomi yang lebih besar dan sistemik.
“Logikanya agak mirip. Kebijakan atau alur komunikasi tidak bisa dinilai hanya dari kecurigaan, tapi harus dilihat konteks dan tujuan kebijakannya,” jelas Zain.
Dengan pendekatan itu, Zain menilai kasus Raudi Akmal seharusnya dibaca sebagai praktik komunikasi normal dalam sistem pemerintahan daerah, bukan sebagai indikasi adanya perlakuan istimewa.
Menurutnya, menarik persoalan ini ke isu KKN tanpa dasar kuat justru berpotensi menyesatkan opini publik.
“Ini bukan soal siapa anak siapa, tapi soal fungsi jabatan. Selama tidak ada bukti adanya keuntungan pribadi atau pengaturan khusus, maka penerimaan informasi itu sah secara politik dan kelembagaan,” pungkasnya. (*)