Hakim Vonis Pencuri TV di Rumah Uya Kuya Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
January 28, 2026 11:54 AM

 

TRIBUNBENGKULU.COM  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap sejumlah pertimbangan yang membuat vonis terhadap tiga terdakwa pencurian televisi di rumah anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya lebih ringan dari tuntutan jaksa, meski perbuatan mereka terbukti dilakukan dalam keadaan memberatkan saat kericuhan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tiga terdakwa pencurian televisi di rumah anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya bersalah.

Para terdakwa yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah diputus bersalah mencuri televisi dari rumah Uya Kuya di kawasan Duren Sawit saat kericuhan pada Sabtu (30/8/2025).

Penerapan Pasal Pencurian dalam Keadaan Memberatkan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf e dan d KUHP tentang pencurian.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Hakim Ketua, Immanuel Tarigan, dalam sidang, Senin (26/1/2026).

Perbedaan Vonis antar Terdakwa

Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Reval Ahmad Jayadi.

Sementara itu, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah dijatuhi pidana penjara selama empat bulan 21 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Vonis terhadap Anisa dan Warda lebih ringan karena dalam perkara pencurian ini keduanya dinilai hanya turut serta atau ikut-ikutan mencuri televisi dari rumah Uya Kuya.

Anisa dan Warda Dikeluarkan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memutuskan agar terdakwa Anisa dan Warda dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, terdakwa Reval tetap ditahan seperti sebelumnya.

Bila dihitung berdasarkan vonis yang dijatuhkan dan masa tahanan yang telah dijalani, maka terdakwa Anisa dan Warda dapat bebas dari masa hukuman pada Senin malam.

"Empat bulan dan 21 hari ini menurut hitungan Majelis dari tanggal 8 September 2025 ya, kita hitung tadi lamanya 141 hari. Maka hari ini, ya mungkin sampai jam 24.00 WIB," ujar Immanuel.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.

Hal yang meringankan putusan terhadap ketiga terdakwa adalah sikap mereka yang mengakui terus terang perbuatannya.

Selain itu, ketiganya belum pernah dihukum dan belum menikmati hasil dari perbuatannya.

Pertimbangan meringankan lainnya adalah para terdakwa telah mendapatkan permintaan maaf secara langsung dari Uya Kuya saat hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan putusan adalah tindakan para terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat.

Perbuatan tersebut juga menimbulkan keresahan serta kerugian bagi Uya Kuya.

Sikap Para Pihak Usai Putusan

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Reval Ahmad Jayadi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara itu, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya rumah anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dirusak dan dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial tampak sejumlah barang-barang elektronik seperti AC diambil, termasuk sejumlah kucing peliharaan diambil massa saat kejadian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.