Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sumut Dibuka, Syarat Mutlak Dukungan 30 Persen Suara
January 28, 2026 02:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pendaftaran calon ketua Golkar Sumatera Utara telah dibuka. Steering committee  Musyawarah Daerah Golkar Sumut, Samsul Komar menyampaikan, pendaftaran calon ketua Golkar Sumut dibuka selama tiga hari. 

"Pendaftaran calon ketua Golkar Sumatera Utara telah dibuka pada hari ini Rabu 28 Januari sampai tanggal 30 Januari pukul 21.00 WIB," kata Samsul, Rabu (28/1/2026). 

Untuk maju sebagai calon ketua Golkar Sumut, ada 10 persyaratan yang mesti dipenuhi. 

Pertama kata Samsul, calon ketua Golkar Sumut aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota.

Kemudian berpendidikan minimal sarjana dan memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT) dibuktikan sertifikat penghargaan atau sejenisnya.

"Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas yang dibuktikan dengan sertifikat penghargaan atau sejenisnya.Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI yang dibuktikan dengan surat pernyataan diri bermaterai," ujar Samsul. 

Selain itu, calon ketua Golkar juga harus menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan di tingkatannya. 

Persyaratan mutlak calon ketua Golkar Sumut selanjutnya adalah mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara. 

"Untuk pemilik suara itu ada 39, yakni pengurus Golkar tingkat Kabupaten dan Kota, DPP Golkar, DPD Golkar Sumut, organisasi yang didirikan partai, organisasi pendiri partai, organisasi sayap partai dan badan pertimbangan partai," kata Samsul. 

Lanjut Samsul Komar, apabila terdapat bakal calon yang akan maju sebagai calon Ketua, tetapi tidak memenuhi kriteria persyaratan, seorang calon harus mendapatkan persetujuan dari ketua umum Golkar Sumut. 

Namun, hal itu tidak berlaku pada minimal syarat dukungan yang wajib diserahkan calon ketua Golkar Sumut. 

"Dalam hal diskresi dari DPP Golkar, itu misal tidak memenuhi syarat belum cukup menjadi
pengurus selama 5 tahun, padahal itu persyaratan, jika kemudian ada surat dari DPP Golkar agar bisa tetap maju, ya bisa," kaya Samsul. 

"Untuk syarat dukungan 30 persen suara, ini mutlak harus diberikan calon ketua Golkar Sumut berupa surat dukungan tertulis dari pemilik suara, bukan dari DPP Golkar,begitu ," lanjutnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.