Profesor: Antara Gelar dan Tanggung Jawab Keilmuan
January 28, 2026 04:03 PM

Oleh: Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG(K), Subsp.FER

Di banyak kampus, kenaikan jabatan fungsional dosen masih dipersepsikan sebagai “tangga karier” yang berpuncak pada gelar Profesor.

Padahal, jabatan akademik sejatinya bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen akuntabilitas mutu keilmuan. 

Ketika direduksi menjadi persoalan angka kredit dan kelengkapan berkas, yang tumbuh justru kultur “berburu syarat” ramai menjelang pengusulan, lalu senyap setelah pengangkatan.

Perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir justru mengirimkan pesan yang berlawanan. Profesor bukanlah titik akhir, melainkan awal dari tanggung jawab kepemimpinan keilmuan. 

Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, misalnya, menegaskan bahwa dosen pada jenjang Profesor dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan dan penyebarluasan ilmu dalam kerangka Tridharma Perguruan Tinggi. 

Ketentuan ini bukan sekadar formalitas normatif, melainkan fondasi etik dan manajerial agar jabatan akademik tetap berfungsi sebagai mesin mutu ilmu pengetahuan di perguruan tinggi yang harus terus bergerak, bukan status yang berhenti pada seremoni pengangkatan.

Baca juga: Ajaib, di Subulussalam Satu Pegawai Rangkap Tiga Jabatan, Sekda: Segera Dibenahi 

Dari BKD ke Kinerja Profesor: Pergeseran Cara Pandang

Bagi banyak dosen, BKD (Beban Kerja Dosen) kerap diperlakukan sebagai ritual semesteran yaitu mengisi kegiatan, mengunggah bukti, lalu selesai.

Padahal, BKD sejatinya merupakan instrumen kendali mutu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam satuan semester, yang memotret beban pendidikan, penelitian, dan pengabdian sebagai satu kesatuan kinerja akademik.

Ketika BKD dibaca sebagai kewajiban administratif, dosen mudah terjebak pada aktivitas yang “mudah dibuktikan”, bukan pada kerja akademik yang benar-benar berdampak.

Regulasi terbaru mendorong pergeseran cara pandang dosen, dari sekadar pemenuhan BKD menuju penilaian indikator kinerja dosen yang dinilai secara periodik.

Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen dilaksanakan secara berkala dalam satu tahun kalender akademik, sekaligus memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk menambahkan indikator kinerja sesuai kebutuhan institusi.

Artinya, kampus tidak lagi berperan sebagai “penerima berkas”, melainkan sebagai aktor pembina yang bertanggung jawab memastikan karier dosen terus bertumbuh dan berkembang, bukan sekadar berjalan di tempat.

Baca juga: 4 Lowongan Kerja Terbaru 2026, BI Malang, Garudafood hingga Kementerian PKP, Cek Syaratnya 

Promosi Jabatan: Bukan Sekadar Angka Kredit

Kenaikan jabatan fungsional kerap menampilkan syarat secara ringkas seolah-olah promosi cukup ditempuh dengan “mengumpulkan” angka kredit dan publikasi.

Padahal, kebijakan yang berlaku justru membangun sebuah keseimbangan antara angka kredit, proporsi penelitian, indikator kinerja, dan uji kompetensi.

Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, misalnya, mengatur bahwa promosi ke jenjang Lektor mensyaratkan pemenuhan BKD, angka kredit dengan proporsi penelitian minimal 35 persen, indikator kinerja, syarat khusus publikasi atau karya, serta kelulusan uji kompetensi.

Pada jenjang Lektor Kepala, proporsi penelitian dinaikkan menjadi minimal 40 persen dengan persyaratan dan uji kompetensi yang lebih ketat. 

Sementara, promosi ke jenjang Profesor mensyaratkan pengalaman sebagai dosen tetap selama 10 tahun, kualifikasi doktor atau subspesialis, angka kredit dengan proporsi penelitian minimal 45 persen, pemenuhan indikator kinerja, sertifikat pendidik, sedikitnya dua publikasi atau karya ilmiah berkualitas, serta kelulusan uji kompetensi.

Pesan kebijakan ini jelas bahwa Profesor harus ditopang oleh riset yang nyata, bukan sekadar kepadatan aktivitas mengajar.

Karena itu, universitas perlu berbenah memastikan ekosistem riset yang tersedia sudah memungkinkan dosen memenuhi proporsi penelitian tersebut secara sehat. 

Jika belum, solusinya bukan menyalahkan individu, melainkan membenahi mesin institusi mulai dari pendanaan riset internal, akses literatur dan jurnal, dukungan metodologi, kolaborasi, hingga penataan beban mengajar yang memungkinkan dosen memenuhi tuntutan tersebut secara sehat.

Kenaikan Dua Tingkat: Apresiasi atas Prestasi

Kenaikan jabatan fungsional kerap pula menyinggung peluang kenaikan dua tingkat.Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 memang membuka ruang bagi dosen dengan pencapaian luar biasa untuk diangkat dua jenjang lebih tinggi.

Namun, frasa “pencapaian luar biasa” tidak dimaksudkan sebagai karpet merah untuk melompat tanpa fondasi. 

Dosen harus dibuktikan melalui portofolio yang sungguh-sungguh melampaui standar normal mulai dari publikasi yang kuat, kepemimpinan riset, dampak ilmiah, hingga kontribusi institusional. Ketika mekanisme ini dijalankan secara ketat akan menjadi insentif mutu; sebaliknya, bila longgar, berisiko menjadi pintu masuk penurunan standar akademik.

Tunjangan Kehormatan dan Disiplin Kinerja

Bagian paling krusial dalam pembahasan jabatan fungsional dosen sesungguhnya bukan pada promosi, melainkan pada retensi bagaimana memastikan Profesor tetap produktif setelah pengangkatan. Di sinilah banyak perguruan tinggi menghadapi tantangan: setelah SK Profesor terbit, instrumen apa yang menjamin keberlanjutan kinerjanya?

Negara sebenarnya telah menyediakan rambu yang jelas. Permenristekdikti No. 20 Tahun 2017 mengatur pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan Profesor, termasuk kemungkinan penghentian sementara tunjangan kehormatan apabila persyaratan kinerja tidak terpenuhi. 

Ketentuan ini kerap dipersepsikan sebagai ancaman, padahal substansinya sederhana yaitu tunjangan kehormatan adalah bentuk penghargaan atas kinerja yang terus berjalan, bukan hadiah yang melekat seumur hidup. Namun demikian, disiplin kinerja tidak akan efektif bila hanya bertumpu pada sanksi. 

Karena itu, Kepmendiktisaintek No. 63/M/KEP/2025 hadir sebagai petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen, yang menegaskan pentingnya tata kelola pembinaan, layanan karier, dan keterkaitan yang jelas antara kinerja dan proses penilaian. Dengan kerangka ini, retensi Profesor diarahkan sebagai proses penguatan mutu, bukan semata mekanisme pengawasan.

Agenda Perbaikan: dari Dosen, Program Studi, hingga Universitas

Setidaknya ada empat agenda perbaikan yang realistis dan mendesak. Pertama, perguruan tinggi perlu menggeser pembinaan jabatan fungsional dari “urusan kepegawaian” menjadi agenda strategis mutu akademik. Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 secara tegas menempatkan pembinaan kinerja dosen sebagai mandat institusi, bukan sekadar pilihan kebijakan. 

Kedua, program studi dan fakultas perlu menyediakan peta jalan riset yang jelas agar dosen dapat membangun portofolio keilmuan secara berkelanjutan; tanpa roadmap, dosen akan terus bersikap reaktif mengejar angka kredit.

Ketiga, universitas harus memastikan dukungan ekosistem riset yang memadai mulai dari akses data, dukungan metodologi dan statistik, insentif kolaborasi, hingga perlindungan riset.

Target proporsi penelitian untuk promosi Profesor tidak mungkin dicapai secara sehat jika beban mengajar dan administratif dibiarkan tidak rasional. Keempat, perlu dibangun kultur integritas akademik, di mana uji kompetensi dan penilaian kinerja dipahami sebagai mekanisme menjaga marwah ilmu, bukan sekadar tugas administratif. (email:rajuddin@usk.ac.id)
  

Penulis adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Sekretaris ICMI Orwil Aceh.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.