Satlantas Polres Pangandaran akan Terapkan Handheld ETLE untuk Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
January 28, 2026 05:35 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran akan menerapkan Handheld Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Genggam sebagai bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas.

Teknologi ini menjadi terobosan baru Polisi dalam menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik, transparan, dan objektif, langsung dari perangkat digital yang digunakan petugas di lapangan.

Berbeda dengan sistem ETLE statis yang mengandalkan kamera tetap di titik tertentu, ETLE Genggam memungkinkan petugas Satlantas merekam langsung pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat khusus. 

Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera akan terekam otomatis dan menjadi bukti sah untuk proses penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatlantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, mengatakan, penerapan ETLE Genggam merupakan bentuk keseriusan Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum lalu lintas yang modern dan berkeadilan.

Baca juga: Peternak Ungkap Penyebab Harga Kambing Turun di Pangandaran

"ETLE Genggam digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan. Seluruh data pelanggaran akan terekam secara elektronik dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yudi kepada Tribun di Pos Lantas Polres Pangandaran, Rabu (28/1/2026) siang.

Menurutnya, kehadiran ETLE Genggam tidak semata-mata bertujuan untuk menindak pelanggar, tapi juga sebagai sarana edukasi.

"Tujuan utamanya, agar masyarakat semakin disiplin dan memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan berlalu lintas," katanya.

Dengan sistem berbasis teknologi ini, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan lebih objektif dan transparan.

"Karena, nanti seluruh pelanggaran di lapangan didukung oleh bukti visual yang akurat," ucap Yudi.

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama Handheld ETLE Genggam di antaranya, tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Kemudian, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pelanggaran kasat mata lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam waktu dekat ini, kata Yudi, Satlantas Polres Pangandaran akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan Handheld ETLE Genggam dilakukan secara penuh.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. Jika tertib, tidak perlu khawatir dengan ETLE," ujarnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.