Ajaib, di Subulussalam Satu Pegawai Rangkap Tiga Jabatan, Sekda: Segera Dibenahi 
January 28, 2026 04:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi | Subulussalam 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Hal yang tak bisa terjadi di jajaran birokrasi Pemerintahan Kota (Pemko) Subulussalam. Seorang pegawai disebut-sebut rangkap tiga jabatan sekaligus. 

Menurut informasi, pegawai tersebut jabatan definitifnya adalah kepala bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). 

Sedangkan dua jabatan lainnya adalah pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subulussalam. 

Lalu jabatan ketiga adalah pelaksana harian (Plh) Kepala Bappeda Kota Subulussalam. 

Selain itu di Kota Subulussalam juga terdapat pelaksana tugas (Plt) setingkat eselon II yang berkali-kali diperpanjang. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Subulussalam, Haji Sairun saat dikonfirmasi hal tersebut berjanji segera melakukan pembenahan. 

"Segera dibenahi. Kami segera lapor kepemimpinan," kata Sairun, Rabu (28/1/2026).

Sairun juga tidak menampik bahwa pegawai tersebut jabatan definitifnya memang kepala bidang di Bappeda. 

Baca juga: Harga Emas Per Mayam di Banda Aceh Hari Ini Naik Gila-gilaan, 28 Januari 2026 Dijual Segini

Baca juga: Update Longsor Cisarua Bandung Barat: 34 Jenazah Teridentifikasi, Sisanya Masih Tunggu Hasil DNA

Sedangkan untuk posisinya sebagai Plt Sekretaris BKPSDM sebut Sairun, sudah berakhir dan belum diperpanjang. 

"Plt Sekretaris BKPSDM sampai saat ini belum diperpanjang dan SK Plt yang bersangkutan sudah berakhir dan saat ini sedang dilakukan proses selanjutnya sesuai mekanisme yang ada," ujar Sekda. 

Sementara itu berlarut-larutnya persoalan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tata kelola birokrasi yang benar. 

Bahkan bisa berimbas pada terganggunya roda pemerintahan serta penggunaan anggaran.

Mengingat kewenangan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) terbatas. 

Hal itu sesuai Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.

Pada nomor 3 isi surat edaran huruf a poin  1 huruf c isi disebutkan badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. 

Kondisi itu, tentu dapat berimbas pada pengambilan kebijakan strategis yang dibutuhkan masyarakat Kota Subulussalam.(*).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.