TRIBUN-MEDAN.com - Nasib tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut), mulai menemui titik terang setelah pemerintah mencabut izin operasional PT Agincourt Resources (PT AR).
Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sudah menyiapkan perusahaan baru untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas tersebut.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memastikan tambang emas Martabe yang selama ini dikelola PT Agincourt Resources (PT AR) bukan diambil alih BUMN MIND ID atau PT Aneka Tambang (Antam), melainkan dikelola Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
"Ke Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Memang ini perusahaan yang baru dibentuk," ungkap Dony Oskaria di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pemerintah sebelumnya mencabut izin operasional PT Agincourt Resources, bersama 27 perusahaan lainnya, karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan bencana banjir dan longsor Sumatra.
Dony juga memastikan bahwa Perminas berbeda dengan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID.
"Berbeda, jadi perusahaan di bawah Danantara," ungkap dia.
Adapun saat ditanya pertimbangan Danantara mengalihkan tambang emas Martabe ke Perminas, Doni bilang hal ini murni sebagai keputusan bisnis.
"Pertimbangannya tentu karena life bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya adanya di Danantara semua kan? Tentu pasti diserahkannya ke Danantara," jelas dia.
Meski begitu, Dony belum bisa memastikan apakah Danantara akan memberikan kompensasi kepada PT AR atau induk perusahaannya, PT United Tractor Tbk (UNTR) terkait pengambil alihan ini.
Baca juga: Saham United Tractors dan Astra Anjlok Imbas Izin Tambang Emas Martabe PT Agincourt Dicabut
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui keputusan Danantara akan mengambil alih 28 perusahaan yang dicabut izinnya sebagai imbas dari bencana Sumatra pada akhir November 2025.
Dalam penjelasannya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/1/2026), Prasetyo bilang bahwa 22 perusahaan dengan izin pengelolaan hutan akan diserahkan kepada BUMN Perhutani, sedangkan perusahaan tambang akan diserahkan kepada BUMN MIND ID, atau anak usahanya Aneka Tambang Tbk.
"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nanti mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Ini untuk 22 perusahaan (yang diberi perizinan pengelolaan hutan). Untuk yang pencabutan izin tambang bakal diserahkan kepada Antam atau Mind ID," kata dia.
Prasetyo juga menegaskan kepemilikan lahan operasional perusahaan yang dicabut tersebut bisa berganti dan dikelola oleh perusahaan negara dalam hal ini BUMN jika perusahaan itu dianggap menguntungkan negara.
"Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain yaitu perusahaan negara," tambahnya.
Sebagai informasi, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Satgas PKH, PT Agincourt Resources (PT AR) sebagai anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR) dan cucu usaha dari PT Astra International Tbk (ASII) menjadi satu-satunya perusahaan sektor tambang yang dicabut izinnya oleh Satgas PKH.
Baca juga: Penjelasan Bahlil soal Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan
Lebih detail berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Satgas PKH:
Aceh 110.275 hektare
1. PT Aceh Nusa Indrapuri 97.905 ha
2. PT Rimba Timur Sentosa 6.250 ha
3. PT Rimba Wawasan Permai 6.120 ha
Sumatra Barat 191.038 hektare
1. PT Minas Pagal Lumber 78.000 ha
2. PT Biomass Andalan Energi 19.875 ha
3. PT Bukit Raya Mudisa 28.617 ha
4. PT Dhara Silva Lestari 15.357 ha
5. PT Sukses Jaya Wood 1.584 ha
6. PT Salaki Summa Sejahtera 47.605 ha
Sumatra Utara 709.678 hektare
1. PT Anugerah Rimba Makmur 49.629 ha
2. PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 ha
3. PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 ha
4. PT Hutan Barumun Perkasa 11.845 ha
5. PT Multi Sibolga Timber 28.670 ha
6. PT Panel Lika Sejahtera 12.264 ha
7. PT Putra Lika Perkasa 10.000 ha
8. PT Sinar Belantara Indah 5.197 ha
9. PT Sumatera Riang Lestari 173.971 ha
10. PT Sumatera Sylva Lestari 42.530 ha
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786 ha
12. PT Teluk Nauli 83.143 ha
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk 167.912 ha
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatra Utara
1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatra Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT Inang Sari (IUP Kebun)
(*/tribunmedan.com)