Kejari Deli Serdang Buka Suara soal Terdakwa Kasus Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati Bisa Kabur
January 28, 2026 04:54 PM

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kejaksaan Negeri Deli Serdang buka suara atas kaburnya satu orang terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Peristiwa ini sempat membuat heboh seisi Pengadilan lantaran adanya kelalaian dari pihak pengawal tahanan, Selasa (27/1/2026). 

PLt Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu menyebut terdakwa yang kabur itu bernama Salihin. Ia tercatat sebagai warga Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Pria berusia 39 tahun itu berhasil kabur dengan bantuan Orang Tidak Dikenal (OTK). 

"Borgolnya sempat terlepas. Jenis borgolnya standar yang kita punya sering dipakai Pidum. Ya besi borgolnya," ujar Andi Sitepu, Rabu (28/1/2026). 

Andi sempat menjelaskan kronologis kejadian. Disebut saat itu ada 40 orang terdakwa yang sudah selesai sidang. Seperti biasa setelah itu seluruh terdakwa dikembalikan dan diantar ke Lapas. 

"Trip pertama diantar 30 orang ke Lapas baru kembali lagu bus tahanan dan baru trip kedua 10 orang. Yang kabur ini trip kedua. Satu borgol kan 2 orang untuk dimasukkan ke dalam mobil dan yang kabur ini nomor urut ke 6," kata Andi 

Andi mengakui pada saat masing-masing tahanan mau dimasukkan ke dalam bus tahanan ada 2 orang pengawal yang bertugas. Namun pas giliran Salihin mau masuk dan naik ke tangga bus belakang tiba-tiba tangan yang diborgol dihempaskan dan rekan tahanan yang satu lagi jatuh. 

"Lepas borgolnya kemudian, itulah kita nggak ngerti kenapa bisa lepas. Diborgol padahal dan posisi tangan yang diborgol rekannya itu tangan kanan dan yang lari ini tangan kirinya," sebut Andi. 

Begitu borgol terlepas kemudian Salihin langsung lari dan mendekati sepeda motor yang ternyata sudah ada 2 orang yang menunggu dengan menggunakan 2 sepeda motor di dekat lokasi. Karena sempat ada dua motor yang disiapkan dengan bantuan dua orang pria yang tidak dikenal diperkirakan mereka sebenarnya ada dua orang juga yang mau disiapkan untuk kabur. 

"Pasti disiapkan (dengan matang makanya bisa ada dua sepeda motor). Saya tanya juga sama anggota nampak tidak motor di situ saat itu dan kenapa tidak ditegur. Dijelaskan katanya itukan sebenarnya bukan tempat parkir tapi mereka kira itu orang Pengadilan karena kalau yang lain kan nggak berani parkir disitu. Karena dikira mereka pegawai PN lah saat itu atau tamu PN,"sebut Andi. 

Disebut Andi saat itu dua sepeda motor sudah dalam posisi hidup dan dua orang juga standby. Setelah kejadian pihak Kejaksaan langsung berkoordinasi dengan Polresta Deliserdang untuk membantu melakukan pengejaran. Selain itu Intel Kejaksaan juga melakukan penyisiran ke sekitaran Lubuk Pakam. 

"Iya dia sudah dituntut hukuman mati atas kasus narkotika jenis ganja. Kalau soal apakah ada kelalaian petugas masih didalami dan ini bagian Pengawasan lah nanti yang berwenang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BNN selaku penyidik. Tapi rekannya itu berhasil kita tangkap dan gagalkan saat mau kabur. Nama rekannya itu Erwin dan mereka ini satu jaringan," katanya.

(dra/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.