TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Asis Budianto (ASB) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Asis mendaftarkan permohonan tersebut pada Selasa, 27 Januari 2026.
Permohonan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam klasifikasi perkara di SIPP, tertulis objek gugatan adalah 'Sah atau tidaknya penangkapan'.
Meski petitum lengkap belum ditampilkan, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk menguji penangkapan tersebut.
“Tanggal sidang: Senin, 9 Februari 2026,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Terjaring OTT dan Peran Sebagai Perantara
Gugatan ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025 lalu.
Saat itu, Asis diamankan bersama sejumlah pihak lain, termasuk atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Berdasarkan konferensi pers KPK tanggal 20 Desember 2025, Asis Budianto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan sebagai perantara aliran uang haram untuk Kajari HSU.
Dalam konstruksi perkara KPK, Kajari HSU Albertinus diduga memeras sejumlah perangkat daerah dengan modus ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat jika tidak menyetorkan uang.
Asis diduga menjadi perpanjangan tangan Albertinus untuk menampung uang tersebut.
Secara spesifik, Asis diduga menjadi perantara penerimaan uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU senilai Rp149,3 juta.
Selain menjadi perantara bosnya, KPK juga mengungkap bahwa Asis diduga menerima aliran uang untuk dirinya sendiri dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.
Atas perbuatannya, Asis dan Albertinus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya telah ditahan sejak 19 Desember 2025.
Kajari Juga Ajukan Praperadilan
Langkah Asis mengajukan praperadilan ini menyusul langkah serupa yang diambil oleh atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Namun, materi gugatan keduanya berbeda.
Jika Asis mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan, Albertinus dalam gugatannya nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan.
Baca juga: 2 Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kompak Gunakan Masker saat Tiba di Gedung KPK
Albertinus keberatan atas penyitaan sejumlah aset yang dilakukan KPK, termasuk penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp318 juta saat OTT, serta satu unit mobil Toyota Hilux pelat merah milik Pemkab Tolitoli yang ditemukan di rumah dinasnya.
Respons KPK
Merespons upaya hukum dari para tersangka Kejari HSU ini, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh tindakan paksa, baik penangkapan maupun penyitaan, telah dilakukan sesuai prosedur hukum (due process of law) dan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang kuat.
"KPK pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti, bukan asumsi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.