TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi di SMPN 6 Denpasar, Bali.
Arifah menegaskan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut merupakan perbuatan tercela dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
"KemenPPPA mengecam keras segala bentuk tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah pendidikan dan mengkhianati peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung anak di sekolah," kata Arifah melalui keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Dirinya mengungkapkan peristiwa ini menjadi pengingat serius akan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak khususnya di sekolah.
KemenPPPA, kata Arifah, terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar guna memastikan korban memperoleh pendampingan yang komprehensif.
Hingga saat ini, kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga maupun sekolah kepada UPTD PPA.
Baca juga: Tindakan Gus Elham Dinilai Tak Pantas, Menteri Arifah Fauzi Ingatkan Bahaya Sentuhan Tanpa Izin
UPTD PPA Kota Denpasar telah melakukan koordinasi awal terkait pendampingan psikologis bagi korban dan menjadwalkan kunjungan ke SMPN 6 Denpasar pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pihak sekolah juga diketahui aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar.
"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Arifah menjelaskan kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa dan kepercayaan antara pendidik dan peserta didik.
"Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi otoritas untuk melakukan manipulasi, grooming, dan normalisasi perilaku menyimpang,"
"Sementara korban kerap mengalami kebingungan, rasa takut, rasa bersalah, serta tekanan psikologis yang membuat mereka kesulitan melapor," ucapnya.
Penanganan terhadap korban harus mengutamakan pemulihan psikologis, perlindungan identitas.
Serta pendampingan berkelanjutan agar dampak trauma tidak berkembang menjadi gangguan jangka panjang.
"Dampaknya dapat berupa trauma, gangguan kecemasan, menurunnya kepercayaan diri, hingga terganggunya proses belajar,” jelasnya.
Menteri PPPA menambahkan dari sisi penegakan hukum, Kemen PPPA mendorong agar kasus ini diproses secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan penerapan pasal berlapis.
Perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tidak ada istilah ‘suka sama suka’ dalam konteks ini, karena anak belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan,” pungkasnya.
Dalam upaya pencegahan, Menteri PPPA menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.