Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos Berlanjut di Pengadilan Negeri Manado Pekan Depan
January 28, 2026 08:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang perkara pembunuhan Joel Tanos di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Sidang terakhir digelar pada Senin (26/1/2026).

Saat itu agendanya adalah pemeriksaan alat bukti dan saksi.

Kemudian sidang dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan. 

Hal tersebut disampaikan petugas Pengadilan Negeri Manado, Rabu (28/1/2026).

"Iya, dia sidangnya setiap hari Senin," ujarnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya, majelis hakim masih akan melanjutkan tahapan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.

Sidang kasus tersebut sudah berlangsung sbanyak lima kali.

Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa yang dihadirkan ke persidangan.

Mereka adalah Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi. 

SIDANG - Kolase foto Joel Tanos dan Pengadilan Manado. Pada Senin (19/1/2026), sidang kasus Joel digelar di ruang Prof R. Soebekti, S. H, Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut.
SIDANG - Kolase foto Joel Tanos dan Pengadilan Manado. Pada Senin (19/1/2026), sidang kasus Joel digelar di ruang Prof R. Soebekti, S. H, Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut. (Tribun Manado/Tribunmanado.co.id/Ho/Arthur Rompis)

Keduanya didakwa dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Joel Tanos.

Kronologi

Penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 07.30 WITA. 

Korban seorang laki-laki bernama Alberto Benedict Joel Tanos (18). 

Sedangkan pelakunya dua orang laki-laki, masing-masing bernama Ervannasio Deferde Siging (27) dan Abdul Muchlis Rawasi (28).

Pada Senin dini hari, korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, kemudian mengambil obat di rumah pacar korban. 

Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

“Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.

Sementara itu di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum miras, sekitar pukul 04.30 WITA. 

Ervan sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.

Lalu sekitar pukul 07.00 WITA, pacar korban dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah tersebut.

Baca juga: Meylani Pekerja Migran Manado yang Terjebak di Libya, Kian Menderita Kerja di Beberapa Rumah

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Rabu 28 Januari 2026, Dua Jenis Emas di Pegadaian Dijual Segini per Gram

Saat itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum miras.

“Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan, namun tidak ada. Hingga korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario tersebut,” ujar Hasibuan.

Sekitar pukul 07.30 WITA, pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang. 

Korban lalu membuka pintu, hingga pintu pun terdorong dan mengenai badan Abdul yang berada di belakang pintu.

“Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas,” terang Hasibuan.

Ketika Abdul akan membalas memukul korban, Ervan langsung menusuk korban beberapa kali. 

Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah.

Ketika masih di teras, Abdul memukuli korban hingga terjatuh.

“Sekitar pukul 07.40 WITA, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya. Namun sekitar pukul 08.10 WITA, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu,” jelasnya.(*)

(Tribunmanado.com/Isvara Savitri/Rhendi Umar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.