Dituntut 3,5 Tahun, Terdakwa Penipuan Jual Beli Tanah di Alalak Utara Banjarmasin Ajukan Pembelaan 
January 28, 2026 08:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa perkara penipuan, Zainal Abidin alias Zainal Patmaraga, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkhaidir dalam sidang lanjutan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).

Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, untuk menguasai serta mengalihkan hak atas tanah milik korban, Rolna dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 1 miliar," kata JPU.

Baca juga: Polres Balangan Ingatkan Warga Waspada Love Scaming, Cegah Penipuan Berkedok Perasaan

Sementara itu, terdakwa Zainal Abidin menyatakan secara tegas keberatan atas tuntutan tersebut.

"Mohon ijin yang mulia, saya ingin mengajukan pembelaan," ujar terdakwa yang hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. 

Karena hal tersebut, Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa, untuk menyusun nota pembelaan.

Dalam uraian perkara dijelaskan, kasus ini bermula dari niat korban, yang ingin menjual sebidang tanah seluas 900 meter persegi.

Terdakwa sempat menyatakan minat membeli tanah yang berada di Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut, namun batal karena tidak tercapai kesepakatan harga.

Beberapa waktu setelahnya, tepatnya di tahun 2015, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengajak datang ke Banjarmasin. 

Saat itu, Zainal menawarkan skema pemecahan tanah menjadi lima kavling.

Korban dijanjikan memperoleh satu kavling terbesar lengkap dengan sebuah rumah, sementara empat kavling lainnya akan menjadi bagian terdakwa.

Karena mempercayai terdakwa, korban kemudian menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 161 Tahun 1993 kepada Zainal. 

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Maret 2016, terdakwa mengurus pemecahan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin hingga terbit lima sertifikat baru atas nama korban.

Namun setelah proses pemecahan selesai, satu pun sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban. 

Jaksa mengungkap, empat sertifikat masing-masing SHM Nomor 06190, 06191, 06193, dan 06194 justru dijual terdakwa kepada Mawardi alias H Wardi dengan harga Rp 80 juta per kavling.

Dari hasil penjualan tersebut terdapat transaksi mencapai Rp247,9 juta dengan pembayaran sebagian tunai dan sebagian dalam bentuk kayu.

Sementara satu sertifikat lainnya, SHM Nomor 06192, yang sebelumnya diklaim terdakwa hilang, ternyata digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain bernama Jodian ST alias Jodi.

Jaksa menegaskan, terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah dan seluruh sertifikat tersebut masih merupakan milik korban, namun tetap mengalihkan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Baru 2 Bulan Menikah, Boiyen Resmi Gugat Cerai Rully Anggi Akbar Usai Terseret Dugaan Penipuan

Korban bersama keluarganya berulang kali berupaya menemui terdakwa sejak 2016 hingga 2019, namun selalu mendapat berbagai alasan. 

Hingga akhirnya, pada 5 Maret 2019, korban secara tidak sengaja bertemu terdakwa di sebuah minimarket di kawasan Jalan S. Parman, Banjarmasin. 

Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa tanah dan sertifikat telah beralih kepada pihak lain.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.