TRIBUNGAYO.COM - Sekda Aceh, M Nasir meminpin pembahasan terkait lokasi lahan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan longsor di Aceh.
Rapat digelar Pemerintah Aceh guna mematangkan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir serta tanah longsor di 17 kabupaten/kota.
Terkait hal itu, Dinas Pertanahan Aceh mengajak Pemkab dan Pemko agar memperioritaskan tanah aset pemerintah untuk lokasi huntara dan huntap.
Melansir Kompas.com, Sekda Nasir, menekankan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan dalam waktu dekat, mengingat kebutuhan mendesak bagi para korban.
"Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas," kata Nasir, Rabu (28/1/2026).
Nasir mengakui adanya beberapa kendala di lapangan, termasuk penolakan warga di sejumlah daerah soal lokasi hunian tetap (Huntap) karena dianggap tidak strategis.
Contohnya, sebut Nasir, di Kabupaten Gayo Lues, ada lahan yang tersedia untuk hunian sementara ternyata tidak cocok dijadikan lokasi hunian tetap dikarenakan jaraknya terlalu jauh dari pusat aktivitas warga.
Begitu juga dirasakan masyarakat wilayah Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Mereka meminta hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal, agar tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi seperti biasa.
"Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus dilakukan pengadaan atau pembelian lahan baru," ujarnya.
Nasir juga mengingatkan agar skema penguasaan lahan benar-benar kuat secara hukum.
Skema tanpa sertifikat atau sekadar Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukanlah solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat.
"Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legalitasnya," tambah M Nasir.
Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M Mizwar menjelaskan, tantangan utama di lapangan adalah data kebutuhan yang sering berubah mengikuti dinamika di masyarakat.
Sebagai langkah taktis, M Mizwar menyarankan agar Pemerintah Kabupaten/Kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan.
"Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan Huntap ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026," pungkasnya.
Baca juga: Lahan Milik Prabowo di Aceh Tengah Akan Diberikan untuk Relokasi Korban Bencana Alam