TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk SMA/sederajat kelas 12 tentang "Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban serta Upaya Warga Negara dalam Mencegahnya di Lingkungan Sekitar".
Materi ini dibahas dalam Bab 3 Bagian C buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/sederajat kelas 12 dengan tema "Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban".
Buku tersebut diterbitkan oleh Kemdikbudristek Republik Indonesia pada tahun 2023 dan tersedia secara daring melalui laman buku.kemendikdasmen.go.id.
Simak ringkasan materinya:
Definisi Cyber Bullying
Contoh tindakan cyber bullying:
Tindak cyber bullying diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, yaitu:
Ketentuan pidana cyber bullying diatur dalam:
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan demikian, cyber bullying merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana di Indonesia.
Negara dengan beragam etnis, agama, ras, dan kebangsaan berpotensi mengalami diskriminasi. Diskriminasi terjadi karena adanya stereotip dan prasangka buruk terhadap perbedaan.
Indonesia memiliki penduduk yang terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, dan agama. Setiap kelompok memiliki ciri khas masing-masing.
Keberagaman di Indonesia dilindungi dan dihormati oleh bangsa Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi.
Indonesia telah menyepakati pengesahan ICERD (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial). ICERD disahkan pada tanggal 25 Mei 1999. Indonesia meratifikasi ICERD melalui Undang-Undang No. 29 Tahun 1999.
Pasal 1 UDHR menegaskan bahwa kesetaraan dan anti diskriminasi merupakan prinsip hak asasi manusia.
Kebebasan, persamaan, dan persaudaraan menjadi inti dari penghormatan terhadap HAM. Setiap orang memiliki kebebasan dan kedudukan yang sama. Setiap orang berhak menjalin pertemanan dan hidup bermasyarakat.
Pada masa penjajahan Belanda, penduduk Indonesia dibedakan berdasarkan kebangsaan sebagai berikut:
Dasar hukum penegakan kesetaraan terdapat dalam:
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati serta dilindungi oleh negara dan seluruh masyarakat.
Hak beragama merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Indonesia.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Intoleransi beragama biasanya terjadi karena konflik antarumat beragama yang didorong oleh ego dan sikap saling tidak menghargai.
Ancaman dan kekerasan atas dasar agama bertentangan dengan nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, kebinekaan, dan kemanusiaan.
Konflik agama dapat berdampak luas karena memecah masyarakat ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan agama.
Oleh karena itu, penyebab konflik antaragama perlu dipahami agar dapat dicegah.
Intoleransi dan konflik antaragama merupakan pelanggaran serius terhadap Pancasila dan Konstitusi.
Indonesia adalah negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Negara menjamin kebebasan beragama dan penghormatan terhadap hak serta kebebasan orang lain demi ketertiban dan keadilan dalam masyarakat demokratis.
Persekusi merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Persekusi diatur dalam Statuta Roma Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf g.
Persekusi berarti perampasan hak-hak dasar secara sengaja dan kejam yang bertentangan dengan hukum internasional.
Persekusi sering dilakukan dengan alasan politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, atau gender.
Persekusi dapat dikenali melalui tindakan menyakiti, mempersulit, menindas, atau memburu seseorang secara sewenang-wenang.
Menurut KBBI, persekusi berarti menyiksa atau menganiaya.
Hilman (2021) menjelaskan bahwa persekusi adalah tindakan tanpa dasar hukum yang mengancam kebebasan berdemokrasi dan berpendapat.
Persekusi dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan melanggar hukum.
Memaksakan ide atau pendapat kepada orang lain, terutama dengan kekerasan, termasuk bentuk persekusi.
Persekusi dapat menjadi penyebab konflik dalam masyarakat.
Oleh karena itu, setiap orang harus mematuhi hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Baca juga: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA tentang Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Sumber: