Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA, Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
January 28, 2026 09:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut rangkuman materi Pendidikan Pancasila untuk SMA/sederajat kelas 12 tentang "Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban serta Upaya Warga Negara dalam Mencegahnya di Lingkungan Sekitar".

Materi ini dibahas dalam Bab 3 Bagian C buku Pendidikan Pancasila untuk SMA/sederajat kelas 12 dengan tema "Kesadaran Warga Negara dalam Menghadapi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban".

Buku tersebut diterbitkan oleh Kemdikbudristek Republik Indonesia pada tahun 2023 dan tersedia secara daring melalui laman buku.kemendikdasmen.go.id.

Simak ringkasan materinya:

Cyber Bullying

Definisi Cyber Bullying

  • Cyber adalah media elektronik yang terhubung melalui jaringan internet dan digunakan untuk berkomunikasi serta berbagi informasi.
  • Bullying atau perundungan adalah tindakan menyakiti orang lain secara sengaja dan berulang, baik secara fisik, verbal, maupun mental, sehingga membuat korban merasa takut dan tidak nyaman.
  • Berdasarkan pengertian tersebut, cyber bullying adalah tindakan menyakiti orang lain secara sengaja dan berulang melalui media sosial atau internet, baik secara verbal maupun nonverbal. Tindakan ini merupakan bentuk penghinaan dan penindasan yang merugikan orang lain serta tidak sesuai dengan Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
  • Cyber bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan menggunakan teknologi digital secara berulang. Tindakan ini dapat terjadi melalui media sosial, aplikasi chat, game online, dan ponsel.
  • Dalam hukum Indonesia, cyber bullying dianggap sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan. Namun, pengertian ini belum sepenuhnya tepat karena cyber bullying memiliki bentuk yang lebih luas, tidak hanya pencemaran nama baik.

Contoh tindakan cyber bullying:

  • Menyebarkan kebohongan atau mengunggah foto yang memalukan tentang seseorang di media sosial.
  • Mengirim pesan, komentar, atau ancaman yang menyakitkan melalui chat atau media sosial.
  • Trolling, yaitu mengirim pesan yang mengganggu atau mengancam di media sosial, chat, atau game online.
  • Mengucilkan seseorang dengan tidak mengikutkannya dalam game online, aktivitas, atau kelompok pertemanan.

Tindak cyber bullying diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, yaitu:

  1. Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)
  2. Pasal 28 ayat (2)
  3. Pasal 29

Ketentuan pidana cyber bullying diatur dalam:

  1. BAB XI Pasal 45 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)
  2. Pasal 45A ayat (2)
  3. Pasal 45B

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan demikian, cyber bullying merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana di Indonesia.

Diskriminasi

Negara dengan beragam etnis, agama, ras, dan kebangsaan berpotensi mengalami diskriminasi. Diskriminasi terjadi karena adanya stereotip dan prasangka buruk terhadap perbedaan.

Indonesia memiliki penduduk yang terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, dan agama. Setiap kelompok memiliki ciri khas masing-masing.

Keberagaman di Indonesia dilindungi dan dihormati oleh bangsa Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi.

Indonesia telah menyepakati pengesahan ICERD (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial). ICERD disahkan pada tanggal 25 Mei 1999. Indonesia meratifikasi ICERD melalui Undang-Undang No. 29 Tahun 1999.

Pasal 1 UDHR menegaskan bahwa kesetaraan dan anti diskriminasi merupakan prinsip hak asasi manusia.

Kebebasan, persamaan, dan persaudaraan menjadi inti dari penghormatan terhadap HAM. Setiap orang memiliki kebebasan dan kedudukan yang sama. Setiap orang berhak menjalin pertemanan dan hidup bermasyarakat.

Pada masa penjajahan Belanda, penduduk Indonesia dibedakan berdasarkan kebangsaan sebagai berikut:

  • Golongan Eropa
    Golongan ini terdiri dari warga negara Belanda, bangsa Eropa, Jepang, serta orang asing lain yang mengikuti hukum Belanda beserta keturunannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 163 ayat (2) Indische Staatsregeling (I.S).
  • Golongan Pribumi
    Pribumi adalah penduduk asli Indonesia. Golongan ini mencakup orang Indonesia asli serta orang dari golongan lain yang memilih menjadi orang Indonesia asli. Hal ini diatur dalam Pasal 163 ayat (3) Indische Staatsregeling (I.S).
  • Golongan Timur Asing
    Golongan Timur Asing adalah penduduk yang tidak termasuk golongan Eropa maupun pribumi, seperti Tionghoa dan non-Tionghoa. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 163 ayat (4) Indische Staatsregeling (I.S).

Dasar hukum penegakan kesetaraan terdapat dalam:

  1. Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
  2. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Intoleransi dalam Hidup Beragama

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati serta dilindungi oleh negara dan seluruh masyarakat.

Hak beragama merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Indonesia.

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.

Intoleransi beragama biasanya terjadi karena konflik antarumat beragama yang didorong oleh ego dan sikap saling tidak menghargai.

Ancaman dan kekerasan atas dasar agama bertentangan dengan nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, kebinekaan, dan kemanusiaan.

Konflik agama dapat berdampak luas karena memecah masyarakat ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan agama.

Oleh karena itu, penyebab konflik antaragama perlu dipahami agar dapat dicegah.

Intoleransi dan konflik antaragama merupakan pelanggaran serius terhadap Pancasila dan Konstitusi.

Indonesia adalah negara yang berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).

Negara menjamin kebebasan beragama dan penghormatan terhadap hak serta kebebasan orang lain demi ketertiban dan keadilan dalam masyarakat demokratis.

Persekusi

Persekusi merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Persekusi diatur dalam Statuta Roma Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Persekusi berarti perampasan hak-hak dasar secara sengaja dan kejam yang bertentangan dengan hukum internasional.

Persekusi sering dilakukan dengan alasan politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, atau gender.

Persekusi dapat dikenali melalui tindakan menyakiti, mempersulit, menindas, atau memburu seseorang secara sewenang-wenang.

Menurut KBBI, persekusi berarti menyiksa atau menganiaya.

Hilman (2021) menjelaskan bahwa persekusi adalah tindakan tanpa dasar hukum yang mengancam kebebasan berdemokrasi dan berpendapat.

Persekusi dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan melanggar hukum.

Memaksakan ide atau pendapat kepada orang lain, terutama dengan kekerasan, termasuk bentuk persekusi.

Persekusi dapat menjadi penyebab konflik dalam masyarakat.

Oleh karena itu, setiap orang harus mematuhi hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Baca juga: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA tentang Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Sumber:

  • Buku Pendidikan Pancasila SMA/MA/SMK/MAK KELAS XII, Cetakan Kedua Edisi Revisi 2023
    Penulis: Ida Rohayani, Hatim Gazali, Dwi Astuti Setiawan
    Penerbit: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • https://buku.kemendikdasmen.go.id/
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.