Target Februari Pajak Pohon Sawit Perusahaan Sudah Diterapkan, Pansus DPRD Riau: Bupati Dilibatkan
January 28, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau tengah menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya yang bersumber dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pansus berharap Februari 2026 sudah bisa dijalankan.

Upaya ini dinilai potensial karena penggunaan air permukaan oleh perusahaan perkebunan selama ini belum tergarap maksimal, dan bisa menutupi defisit APBD Riau 2026.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, mengatakan dalam skema pajak tersebut nantinya akan ada Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 50 persen untuk kabupaten dan kota. 

Oleh karena itu, keterlibatan bupati dan wali kota menjadi penting agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkeadilan.

"Karena ada DBH 50 persen untuk daerah kabupaten dan kota, maka kami akan melibatkan para bupati dan wali kota. Ini penting agar daerah juga memiliki kepentingan dan komitmen yang sama dalam mengoptimalkan pendapatan,"ujar Abdullah.

Untuk mematangkan kebijakan tersebut, Pansus DPRD Riau telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemanggilan ini bertujuan menghitung secara teknis potensi pendapatan dari Pajak Air Permukaan sektor perkebunan kelapa sawit.

Abdullah menjelaskan, perhitungan dilakukan secara detail, mulai dari jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Riau hingga luasan lahan dan jumlah pohon sawit yang ada. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran potensi pajak yang dapat dipungut.

"Secara teknis yang memiliki pasukan dan yang menjalankan eksekusi adalah OPD. Karena itu kami minta agar segera dilakukan penghitungan secara konkret dan akurat,"tegasnya.

Ia menargetkan regulasi dan skema pemungutan Pajak Air Permukaan dari sektor perkebunan kelapa sawit ini sudah bisa diterapkan pada Februari mendatang.

"Dengan demikian, penerimaan dari sektor tersebut dapat mulai dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2026,"ujar Abdullah.

Sebagai pembanding, Abdullah menyebutkan, kebijakan serupa telah diterapkan di Provinsi Sumatera Barat. Di daerah tersebut, pelibatan bupati dan wali kota dalam pengelolaan Pajak Air Permukaan perkebunan kelapa sawit berjalan efektif karena adanya pembagian hasil yang jelas untuk pemerintah daerah.

Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan PAD provinsi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi kabupaten dan kota.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.