Kesehatan Jadi Kendala, 65 Calon Jemaah Haji Sumsel Gagal Berangkat Tahun Ini
January 28, 2026 09:46 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sebanyak 65 calon jemaah haji asal wilayah tersebut belum memenuhi syarat kesehatan atau istitoah untuk diberangkatkan ke tanah suci. 

Data ini terpantau melalui sistem aplikasi Siskohatkes (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan).

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Sumsel, dr. Widya Anggraini, MARS, merincikan bahwa dari puluhan jemaah tersebut, 16 orang masih dalam tahap evaluasi, sementara 49 jemaah lainnya secara resmi dinyatakan belum memenuhi kriteria kesehatan.

“Untuk jemaah yang masuk kategori evaluasi, secara umum masih memiliki peluang untuk diberangkatkan pada tahun berikutnya, setelah dilakukan penilaian ulang sesuai ketentuan kesehatan,” kata dr. Widya, Rabu (28/1/2026). 

Ia menambahkan, status tidak istitoah pada jemaah sangat bergantung pada penyebab kondisi kesehatannya. 

Pada kasus penyakit kronis yang bersifat menetap dan sulit mengalami perbaikan, seperti gagal ginjal stadium 4 atau 5 yang memerlukan cuci darah, besar kemungkinan status tidak istitoah tersebut akan tetap berlaku.

Namun demikian, peluang keberangkatan masih terbuka bagi jemaah dengan kondisi kesehatan yang berpotensi membaik. 

“Contohnya jemaah dengan riwayat serangan jantung dalam tiga bulan terakhir. Jika kondisi kesehatannya membaik dan dinyatakan memenuhi syarat, maka bisa diberangkatkan pada tahun berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sumsel, Arkan Nurwahiddin, menjelaskan mekanisme bagi jemaah yang dinyatakan tidak istitoah, jika sakitnya bersifat sementara dan masih berpeluang sembuh, maka keberangkatan ditunda dan bisa berangkat di tahun berikutnya. 

"Namun, jika sakitnya permanen seperti demensia berat atau gagal ginjal yang harus cuci darah, maka porsi haji dapat dilimpahkan kepada ahli waris terdekat,” kata Arkan.

Pelimpahan porsi haji tersebut dapat diberikan kepada anak kandung, suami atau istri, maupun orang tua, dengan syarat melampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah.

Pemerintah berharap seluruh calon jemaah haji dapat memahami pentingnya aspek kesehatan demi kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan ibadah haji.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.