Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Polres Karawang menangkap lima terduga pemburu macan tutul jawa di Gunung Sanggabuana Karawang.
Kelimanya diamankan berdasarkan bukti visual dari kamera tersembunyi (kamera trap) milik Tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF).
Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz mengatakan, SCF yang diwakili oleh Bernard T. Wahyu Wayanta secara resmi melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Resor Karawang pada 23 Januari 2026.
Atas laporan temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.
Hasil video menunjukkan seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) dalam kondisi memprihatinkan: pincang di kaki depan kiri dan menunjukkan tanda-tanda kelaparan kronis.
Kamera-kamera yang dipasang sejak Februari 2025 di 20 titik berbeda di Hutan Pegunungan Sanggabuana menangkap gambar sejumlah orang memasuki kawasan hutan negara di luar jalur wisata.
Baca juga: Bertubuh Kurus, Macan Tutul di Hutan Karawang Jalan Pincang, Diduga Ditembak Pemburu Ilegal
"Yang menjadi sorotan, mereka terlihat membawa senjata api jenis dorlok dan ditemani anjing pemburu," katanya dalam konferensi pers pada Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan didukung oleh keterangan saksi dari Dinas Kehutanan dan BKSDA, penyidik berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Mereka berinisial J, AM, M, A, dan UM, yang berdomisili di sekitar Kabupaten Purwakarta.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kelompok ini biasa berburu di rangkaian Gunung Karadak, Lesang, Haur, dan berakhir di Gunung Opat yang merupakan bagian dari Kawasan Hutan Negara Gunung Sanggabuana wilayah Purwakarta.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka memperkuat dugaan.
Bukti tersebut terdiri atas satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing, serta file rekaman video asli dari kamera trap SCF yang mencatat aktivitas pada 5 Oktober 2025.
Setelah proses gelar perkara dan koordinasi intensif, terungkap bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama justru berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, tepatnya di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari.
Fakta lokasi ini membuat penanganan kasus harus dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
"Proses lebih lanjut oleh Polres Purwakarta," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengancam setiap orang yang tanpa izin berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara.
Penyidik menyimpulkan bukti permulaan yang terkumpul sudah cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana tersebut.
"Namun apakah betul mereka itu yang menembak macan tutul jawa, nanti dilanjutkan oleh Polres Purwakarta," imbuhnya.
Ia menambahkan, kasus ini menyoroti kembali pentingnya kolaborasi dalam konservasi. Kawasan Hutan Sanggabuana sendiri merupakan area kerjasama pengelolaan antara Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten (melalui KPH Purwakarta, Bogor, dan Cianjur) dengan SCF.
Pemantauan melalui teknologi seperti kamera trap terbukti efektif sebagai alat bukti dan early warning system.
"Kasus ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus edukasi tentang betapa seriusnya konsekuensi hukum atas perburuan liar dan gangguan terhadap satwa langka yang dilindungi undang-undang," katanya.
Sebelumnya, Terekam kamera jebak (trap) seekor macan tutul Jawa berjalan pincang di kawasan hutan Gunung Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat.
Macan tutul itu diduga ditembak menjadi oleh perburuan ilegal.
Dalam rekaman tersebut, kaki kiri bagian depan macan tutul tersebut nampak terluka, membuat satwa liar dilindungi itu berjalan pincang. Kondisi tubuhnya pun terlihat kurus.
Peneliti satwa liar dari Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta, mengatakan temuan itu diperoleh saat patroli dan pengambilan kamera trap bersama prajurit TNI Angkatan Darat pada 23 Desember lalu.
“Dari hasil analisis data kamera trap, terlihat ada satu ekor macan tutul yang mengalami luka di kaki depan bagian atas sehingga tidak bisa berjalan normal,” kata Bernard, Selasa (27/1/2026).
Selain pincang, dia bilang kondisi tubuh macan tutul tersebut tampak sangat kurus. Perutnya terlihat menyusut, yang mengindikasikan satwa tersebut sudah berhari-hari tidak makan akibat kesulitan berburu.
“Kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan untuk berburu. Kalau tidak segera ditemukan, kemungkinan besar macan tutul itu bisa mati di dalam hutan atau justru diambil oleh pemburu,” ujarnya.
Saat ini SCF sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Seksi Wilayah IV Purwakarta dan TNI AD untuk melakukan penyisiran hutan.
Namun sejak hari pertama pencarian, satwa tersebut belum ditemukan.
"Sampai sekarang belum ditemukan macan tutulnya, minimal kalau ditemukan dalam kondisi sudah mati, bangkainya harus diamankan untuk dilakukan nelropsi dan diserahkan ke BBKSDA, supaya tidak diambil atau diperjualbelikan,” tegas Bernard.
Dia menduga luka pada kaki depan macan tutul tersebut disebabkan oleh tembakan pemburu. Dugaan itu diperkuat dari banyaknya rekaman kamera trap yang merekam aktivitas pemburu bersenjata di kawasan hutan Sanggabuana.
“Di kamera trap kami banyak sekali terekam pemburu yang masuk ke kawasan hutan menggunakan senjata api laras panjang, termasuk senapan angin jenis PCP, bahkan berburu menggunakan anjing,” ungkapnya.
Temuan tersebut menurutnya telah dikoordinasikan dengan TNI Kostrad dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Bahkan Bernard menyebutkan Gubernur bereaksi keras setelah melihat rekaman aktivitas perburuan ilegal tersebut dan memerintahkan agar macan tutul serta para pemburu segera dicari.
“Pak Gubernur marah. Atas arahan Pak Gubernur, kami diminta membuat laporan resmi ke Tipiter Polres Karawang dan Polres Purwakarta agar dilakukan penindakan hukum terhadap para pemburu,” jelasnya.
Bernard menegaskan, kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain itu, masuk ke kawasan hutan negara sambil membawa senjata dan melakukan perburuan juga dapat dipidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, meskipun macan tutul ditemukan dalam kondisi mati, seluruh bagian tubuhnya tetap dilindungi hukum.
Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi seperti kulit, tulang, atau organ lainnya dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Kasus ini harus diproses serius karena aktivitas perburuan di kawasan Sanggabuana sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam keberlangsungan satwa liar dilindungi,” kata Bernard. (MAZ)