BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah berkomitmen dalam pelayanan kesehatan yang adil dan merata.
Berkat itu, Pemkab HSS meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Utama. Sebuah penghargaan nasional atas keberhasilan daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Penghargaan diterima Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE S.Sos saat kegiatan Deklarasi dan Pencanangan Universal Health Coverage Nasional yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Penghargaan diserahkan dalam kegiatan nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Dr. (H.C.) Drs. A. Muhaimin Iskandar, M.Si, sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap daerah yang konsisten menghadirkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.
Capaian ini menempatkan Pemkab HSS sebagai pemerintah daerah kategori utama, karena keberhasilannya memperluas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat.
Melalui UHC Award 2026 ini, Pemkab HSS menegaskan arah kebijakannya ke depan, yaitu memperkuat sistem jaminan kesehatan daerah agar manfaatnya benar benar dirasakan masyarakat.
Outcome yang dituju bukan sekadar capaian angka kepesertaan, tetapi meningkatnya kualitas hidup, derajat kesehatan, dan rasa aman masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Output yang dihasilkan jelas, semakin banyak warga terdaftar sebagai peserta JKN dan semakin mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
Secara nyata, UHC di HSS berdampak langsung pada masyarakat. Warga kini dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan dengan lebih cepat, lebih pasti, dan lebih terjamin.
Hal ini juga membantu menekan beban pengeluaran keluarga, terutama bagi masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.
Bupati HSS turut didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) HSS, serta Kepala Dinas Sosial (Dinsos) setempat, sebagai perangkat daerah yang berperan langsung dalam pelaksanaan program UHC. (AOL)