Berikut Tuntutan Pendemo GERAK tuk Kejaksaan dan Pemda di Maluku Tengah 
January 28, 2026 09:52 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Gerakan Rakyat Anti Korupsi yang terdiri dari LSM Pukat Seram dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Tengah berdemonstrasi di Kantor Bupati Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.

‎Aksi unjuk rasa pada Rabu (28/1/2026) itu berlangsung aman dan kondusif, para pendemo menyampaikan sejumlah tuntutan.

‎Tuntutan para pendemo berkaitan dengan respon fenomena Korupsi, Kolusi & Nepotisme di Maluku Tengah dalam ‎beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Terjun Bebas! Kuota Haji Maluku 2026 Ditetapkan 587 Orang, Turun Drastis dari Tahun Sebelumnya

Baca juga: Mobil Terbakar di Hative Kecil: Asap Mengepul Dalam Warung Hingga Mie dan Laksa Dibuang Percuma

‎Berikut isi tuntutan pendemo GERAK Maluku Tengah :

‎1. Bupati Maluku Tengah sebagai Kepala Daerah wajib menyatakan transparansi pengelolaan bansos / hibah Tahun Anggaran 2026 dan akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang penyaluran  bansos/hibah

‎2. Pemda Maluku tengah tidak boleh menghalangi-halangi masyarakat dan wajib membuka akses seluas-luasnya untuk mendapatkan informasi public mengenai pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pelibatan masyakarat dalam pengawasan publik.

‎3. Bupati Maluku tengah harus menyatakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, Kolusi dan Nepotisme tanpa pandang bulu.

‎4. Bupati Maluku Tengah harus segera melakukan reformasi birokrasi berbasis meritokrasi tanpa beban politik kepada pihak mana pun sesuai janji janji kampanye dan visi misinya sebagai Kepala Daerah.

‎5. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah harus konsisten dan komitmen mengurai tuntas dan menyeret siapa pun aktor intelektual dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran bansos 2023, baik yang berasal dari eksekutif maupun legislatif termasuk dugaan keterlibatan calo atau joki bansos.

‎6. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah harus tetap transparan, akomodatif aspiratif, dan komunikatif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terlebih pada kasus-kasus yg menjadi atensi publik dan berkaitan langsung dengan hajat hidup rakyat.

‎7. Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah harus menyatakan komitmennya bahwa a tidak akan terpengaruh serta tidak akan tergoyahkan "imannya” dalam pemberantasan korupsi terhadap apa pun pemberian Pemda M‎aluku Tengah, baik berupa proyek atau apa pun yang dapat menciderai i‎ndependensi penegakan hukum khususnya perkara tindak pidana korupsi p‎enyaluran Bansos 2023 yang mempunyai kaitan langsung dengan pemerintah d‎aerah baik, eksekutif maupun legislatif.

‎8. Pemda harus segera menjelaskan kepada publik secara transparan mengenai perkara Pajak Penerangan Jalan Tahun Anggaran 2024 yang telah berkali-kali mendapat sorotan tajam, dimana diketahui terdapat dugaan kebocoran pendapatan daerah pada bulan Februari mencapai 50 persen dan bulan Maret pendapatan nol rupiah dan memastikan akurasi data jumlah pelanggan listrik sebagai pembayar 
‎ajak dari PT.PLN (Persero) Area Masohi. Hal ini agar menjadi terang dan jelas 
‎imana letak dugaan kejahatan korupsi apakah di PLN atau pada OPD terkait di Pemda Maluku Tengah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.