Ditahan Kejari, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Ajukan Penahanan 
January 29, 2026 12:19 AM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum tersangka Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, Rian Van Frits Kapitan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. 

Rian Kapitan menanggapi penahanan terhadap Mokris Lay oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (28/1/2026) petang dalam perkara dugaan KDRT dan penelantaran terhadap anak. 

Dia menyebut tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk penahanan Mokris Lay dalam tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Kota Kupang. 

Baca juga: Kuasa Hukum Anggi Widodo Sebut Penahanan Anggota DPRD Mokris Lay Bentuk Keadilan

Sekalipun kliennya telah ditahan, pihaknya tetap memilih jalur hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghargai dan menghormati proses hukum ini. Kami ingin perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum, karena selama ini kasusnya berputar-putar,” ujar Rian, usai mendampingi Mokris Lay. 

Ia juga menegaskan, penahanan yang dilakukan jaksa tidak mengubah komitmen kliennya untuk bersikap kooperatif dan bertanggung jawab menjalani proses hukum.

“Secara pribadi, Pak Mokris menerima penahanan tersebut dan siap menghadapi seluruh proses hukum. Beliau berjiwa besar dan memilih mengikuti prosedur hukum yang ada,” tambahnya.

Menurut Rian, permohonan penangguhan penahanan akan diajukan dalam waktu dekat dengan tetap berpedoman pada prinsip hukum acara pidana dan menghormati kewenangan jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasbuddin Paseng, menegaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang dijamin undang-undang.

“Permohonan penangguhan itu adalah hak tersangka. Jika diajukan, tentu akan kami nilai dan pertimbangkan kembali berdasarkan alasan-alasan yang disampaikan, apakah dapat diterima atau tidak,” kata Hasbuddin.

Mokris Lay dijerat dengan Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. 

Diketahui, Mokris Lay merupakan anggota DPRD Kota Kupang dari partai Hanura.

Ia juga merupakan Ketua Fraksi Gabungan di DPRD Kota Kupang periode 2024-2029. Kasus ini telah berlangsung tiga tahun belakangan. (fan)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.