Kapolres Sleman Akui Dilema Tangani Kasus Penjambretan Berujung Kematian
January 29, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait kasus penjambretan yang berujung pada tewasnya dua pelaku, di Gedung DPR RI, Rabu (28/1/2026).

Melansir Tribunnews.com, dalam forum tersebut, Kombes Pol Edy Setyanto mengungkapkan dilema yang dihadapinya saat menangani perkara dua pelaku penjambretan yang tewas setelah ditabrak mobil. 

Peristiwa itu kemudian berujung pada penetapan Hogi Minaya, pengemudi mobil penabrak, sebagai tersangka.

Di hadapan jajaran Komisi III DPR RI, Edy menjelaskan bahwa pada 26 April 2025 kepolisian menerima dua laporan sekaligus. 

Laporan pertama terkait aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Depok, Sleman, dengan korban bernama Arsita, yang merupakan istri dari Hogi Minaya.

Sementara laporan kedua adalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jogja–Solo Km 8. 

Dalam peristiwa tersebut, dua pelaku penjambretan dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat aksi kejar-kejaran.

"Alangkah terkejutnya saya ketika saya mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut adalah suaminya sendiri yang melakukan pengejaran. Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain juga saya juga turut memahami apa yang saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya, sewajarnya seorang suami akan berbuat seketika jika ada seseorang yang menyerang istrinya," kata Edy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Hogi pun demikian.

Dia melaporkan kepada polisi bahwa yang dilakukannya hanya memepet jambret tersebut.

"Kedua korban keluar dari jalur dengan sendirinya, mungkin panik karena dikejar sehingga menabrak tembok dan meninggal dunia," kata Edy.

Saat polisi melakukan penyelidikan, pada 6 Juli 2025, seorang kuasa hukum yang merupakan paman dua penjambret tersebut, datang ke Polresta Sleman. 

Kuasa hukum tersebut mengeklaim bahwa Hogi telah melakukan tindakan penganiayaan dan pembunuhan. 

Padahal, dalam olah TKP hingga penjelasan ahli, Edy menyebut bahwa tidak ada hubungan, mengingat dari hasil penyelidikan kedua motor semata-mata keluar dari jalur sendiri, sehingga belum dapat dipastikan apakah penyebab motor keluar jalur sendiri dan kemudian meninggal dunia.

"Namun saat itu, kuasa hukum korban justru menyampaikan bahwa adanya informasi tindakan keji pada saat kejadian laka lantas, terdapat penganiaan dengan cara si pengemudi memundurkan mobilnya, lalu turun, dan menendang korban yang sudah terkapar. Kemudian kuasa hukum korban meminta adanya keadilan atas kejadian tersebut," kata dia.

Ternyata, saat dicek CCTV, keterangan kuasa hukum tersebut tidak terbukti.

Namun, dalam CCTV tersebut jugalah, ditemukan rekaman bahwa motor penjambret berada dalam jalur, lalu terjadi sentuhan antara mobil Hogi dan motor penjambret yang kemudian berujung pada mentalnya motor tersebut dan kedua penjambret meninggal dunia.

Dalam proses yang berjalan, polisi menetapkan Hogi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Hogi dinilai mengemudikan mobilnya dalam kecepatan tinggi dan secara tidak wajar

"Demikian menjadi dilema yang kami rasakan bapak untuk memutus suatu hal manakala kami berdiri dua kaki antara korban dan pelaku. Untuk itulah, kami dudukkan betul kewenangan apa yang dimandatkan undang-undang kepada kami, yakni sebagai polisi kami hanya semata-mata mencari dan mengumpulkan bukti, setelah membuat terang tindak pidana, bukan memutus suatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewandangan hakim," kata dia.

Namun, Edy juga meyakini bahwa apa yang dilakukan Hogi adalah bentuk keterpaksaan.

"Tetapi kami sadari betul batas kewenangan kami sebagai polisi hanya semata mengumpulkan bukti, bukan layaknya kewenangan seorang hakim yang dapat memutus berdasarkan keyakinan," kata dia.

Di akhir, polisi berambut putih itu meminta maaf kepada publik atas kasus tersebut.

"Kami memohon maaf atas permasalahan ini sehingga menjadi perhatian publik. Pada kesempatan ini kami ulangi, kami mohon maaf kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan dan menyelesaikan perkara ini,"  tandas Edy

Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, pria asal Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret, kini memasuki babak baru.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi dengan pendekatan restorative justice.

Bahkan terbaru, keluarga Hogi Minaya secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Dikutip dari Tribun Jogja, Arista, Istri Hogi Minaya mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Pada kesempatan itu, dia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret.

Mediasi tersebut telah dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) siang. Kepada keluarga penjambret yang meninggal dunia, Arista telah menyampaikan permohonan maaf.

"Intinya, kejadian pada saat itu diluar kendali kami semua. 

Baca juga: Bebas Rehabilitasi 3 Bulan, Onadio Leonardo Menangis Haru

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.