Pati (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati dengan memfasilitasi ruangan untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik KPK.
"Kami juga menyiapkan personel pengamanan dan pengawalan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi di Pati, Rabu.
Ia menegaskan keterlibatan Polresta Pati dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan kewenangannya.
Menurut dia, dukungan yang diberikan bersifat teknis dan prosedural, tanpa mencampuri substansi penanganan perkara yang tengah ditangani KPK.
"Kami hanya fokus pada aspek pengamanan, tidak masuk ke ranah penyidikan ataupun materi perkara yang sedang ditangani KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Jaka Wahyudi menyampaikan kerja sama tersebut mencerminkan soliditas dan sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam sistem hukum nasional.
"Sinergi antar-lembaga sangat penting agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan Polri sebagai institusi negara memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Polresta Pati siap mendukung langkah KPK sebagai bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Selain pengamanan, Polresta Pati juga memberikan dukungan sarana dan prasarana guna menunjang proses lanjutan yang dilakukan KPK, di antaranya dengan menyiapkan fasilitas ruangan yang digunakan tim KPK pada Rabu (28/1) sebagai bentuk dukungan institusional.
Dalam pelaksanaannya, personel Polresta Pati dikerahkan untuk pengamanan lokasi, pengawalan pergerakan tim KPK, serta pengaturan lalu lintas guna mencegah potensi gangguan.
Kapolresta Pati juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.







