TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi meluncurkan sistem penilaian baru bertajuk Opini Ombudsman sebagai terobosan dalam mengawasi kualitas pelayanan publik.
Sistem ini diproyeksikan menjadi barometer baru berbasis pencegahan maladministrasi, dengan kualitas disebut setara opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut Opini Ombudsman lahir sebagai gagasan untuk memperkuat pengawasan layanan publik.
“Muncul ide gagasan mengenai Opini Ombudsman Republik Indonesia yang ini hampir sama dengan atau memiliki kualitas yang sama dengan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya dalam Seminar Nasional di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Sejak 2013, Ombudsman menjalankan survei kepatuhan standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009.
Namun, memasuki periode 2021–2026, lembaga ini menilai perlunya pendekatan baru yang lebih citizen-centric.
Penilaian kini memasukkan indikator maladministrasi, yang sebelumnya belum menjadi bagian dari survei.
Baca juga: Setahun Prabowo Memimpin, WALHI Catat Hutan Indonesia Hilang Setara 4 Kali Jakarta
Hasil evaluasi 2024 menunjukkan tren perbaikan signifikan.
Hampir seluruh pemerintah daerah keluar dari zona merah, sementara zona kuning juga semakin sedikit.
Kondisi ini memperkuat alasan Ombudsman bergeser ke pola penilaian opini yang lebih komprehensif.
Untuk tahun 2025, Ombudsman menetapkan 310 lokus kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai model awal penilaian.
Rinciannya meliputi 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten.
Hasil perdana Opini Ombudsman dijadwalkan dirilis ke publik pada Kamis, 29 Januari 2026.
Langkah Ombudsman RI meluncurkan Opini Ombudsman menjadi ikhtiar baru menjaga kualitas pelayanan publik. Dengan fokus pada pencegahan maladministrasi, sistem ini diharapkan memperkuat integritas layanan dari pusat hingga desa.