TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang berpotensi melemahkan independensi pengawasan etik hakim.
Norma tersebut mengatur pengawasan harus dilakukan bersama Mahkamah Agung (MA), bukan secara mandiri oleh KY.
Anggota KY, Setyawan Hartono, menyebut ketentuan pengawasan bersama MA akan mendegradasi kewenangan KY.
“Artinya KY tidak bisa mandiri melakukan pengawasan. Itu semakin mendegradasi kewenangan KY,” kata Setyawan dalam konferensi pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Setyawan menilai mekanisme pengawasan bersama berisiko menghambat penindakan jika terjadi perbedaan penilaian antara KY dan MA.
“Seolah-olah kalau bersama-sama itu kalau Mahkamah Agung tidak setuju, tentunya ya tidak akan bisa dijalankan. Nah itu yang menjadi masalah,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memberi catatan kritis bahwa pelibatan KY dalam pengawasan bersama MA berpotensi menimbulkan conflict of interest.
Meski begitu, ia menilai sistematika penyusunan RUU sudah logis dan kronologis.
Soedeson juga menekankan bahwa pembahasan RUU Jabatan Hakim adalah momentum penting untuk penguatan demokrasi dan sistem peradilan, serta menegaskan pentingnya menjaga independensi hakim.
Baca juga: KPK Ultimatum Dokter David Andreasmito, Saksi Kunci Kasus Korupsi Bupati Ponorogo
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan isu pokok perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara serta kewenangan MA dalam perekrutan hakim. Ia menegaskan ruang keterlibatan lembaga lain tetap dimungkinkan sepanjang tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Agung turut memberi masukan dalam rapat dengan DPR, menekankan aspek teknis pengawasan dan tata kelola hakim.
Meski mengkritisi pasal pengawasan, KY tidak mempermasalahkan norma lain dalam RUU Jabatan Hakim.
Menurut Setyawan, sebagian besar pasal hanya mengulang ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang sebelumnya, seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, dan UU Peradilan.
RUU Jabatan Hakim menjadi sorotan karena bisa mengubah arah pengawasan etik hakim. KY menegaskan independensi pengawasan adalah kunci menjaga integritas peradilan, sementara DPR dan MA memberi catatan agar regulasi baru tidak menimbulkan benturan kepentingan.