Duduk Perkara Guru di Tangsel Dilaporkan ke Polisi Buntut Tegur Siswa
kumparanNEWS January 29, 2026 04:57 AM
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Tangerang Selatan dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan karena menegur siswanya. Laporan itu terkait dugaan kekerasan verbal.
Kasus ini viral di media sosial. Narasi yang beredar menyebut kasus berawal saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Ketika itu seorang murid terjatuh. Alih-alih mendapat pertolongan, sejumlah temannya justru meninggalkannya.
Sebagai wali kelas, guru tersebut memberi nasihat ke para siswa itu. Namun, nasihat itu dianggap sebagai bentuk kemarahan di depan publik.
Pihak keluarga siswa lalu memindahkan anaknya ke sekolah lain dan melaporkan guru tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan Provinsi, serta Polres Tangerang Selatan, dengan tudingan kekerasan verbal.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto membenarkan laporan tersebut. Namun enggan memberikan detail perkaranya.
“Saat ini sudah terdaftar di kita sejak bulan Desember,” jelas Yudhi kepada wartawan, Selasa (27/1).
“Saat ini kita masih mendalami perkaranya, masih sesuai SOP yang ada. kita kan juga asas praduga dan lainnya. sementara sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait itu,” tambahnya.
Guru yang dilaporkan disebut masih menjalankan aktivitas mengajar seperti biasa dan mendapat pendampingan dari pihak sekolah serta kuasa hukum, sementara proses hukum terus berjalan di kepolisian.

Upaya Restorative Justice

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan tersangka kasus laporan tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI Jokowi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan tersangka kasus laporan tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI Jokowi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari kejadian pada Agustus 2025 dan berlanjut hingga laporan resmi dibuat pada Desember 2025. Sempat terjadi mediasi, namun tak menemukan titik terang.
“Peristiwa tersebut terjadi di bulan Agustus 2025, sampai dengan upaya mediasi tidak tercapai. Sehingga bulan Desember 2025, laporan ke Polres Tangerang Selatan ditindaklanjuti,” kata Budi Hermanto usai Apel dalam rangka gelar pasukan Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1).
Polisi kini tengah mengupayakan penyelesaian perkara melalui restorative justice. Budi bilang pihak Polres Tangsel akan menerima kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian.
“Tetapi kita tunggu hari ini, pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” ujarnya.
Budi juga meluruskan status hukum guru yang bersangkutan, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Terkait pasal yang disangkakan, Budi menyebut perkara tersebut mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.