Rio Pelaku Bakar Ibu Pernah Dipenjara 4 Tahun Kasus Narkoba, Kini Polisi Temukan Ganja di Mobilnya
January 29, 2026 08:16 AM


TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Bara Primario (33), pelaku pembunuhan dan pembakaran ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti (60) ternyata seorang residivis.

Dia pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2021.

Baca juga: Misteri Mayat Terbakar di Tumpukan Sampah, Penemuan Botol Isi BBM & Tali Nilon, 3 Saksi Diperiksa

Kasusnya adalah narkoba. Saat itu dia terbukti menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).

Lima tahun setelahnya dia kembali berurusan dengan hukum. 

Rio, sapaannya malah membunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti.

 

Penangkapan Bara Pelaku Bakar Ibu
ANAK BAKAR IBU - Bara Primario (33), pelaku pembunuhan dan pembakaran ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti (60) di Sekotong, Lombok Barat saat diamankan tim Jatanras Ditreskrimun Polda NTB, Senin (26/1/2026) malam.

 

Polisi juga menemukan diduga narkoba di dalam mobil yang digunakan pelaku Rio untuk membuang korban.

"Kami menemukan darah di bagasi mobil, disitu juga ditemukan kotak permen karet berwarna putih diduga berisi narkotika jenis ganja," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (27/1/2026). 

Namun polisi tidak merinci berapa berat ganja yang ditemukan tersebut.

Dengan ditemukannya narkoba ini, penyidik Polda NTB masih mendalami adakah keterkaitan pembunuhan itu dengan pelaku yang mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Motif Utang, Polda Metro Jaya Ungkap Pembunuhan Pria di TPU Jakasampurna Bekasi

"Kami masih mendalaminya, nanti kami sampaikan," kata Kombes Kholid.

Penyidik juga akan melakukan tes urine terhadap pelaku. 

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti sepatu dan pakaian yang digunakan pelaku. 

Lalu dua unit kamera pengawas alias CCTV di sekitar lokasi.

Motif & Kronologi Pembunuhan

Kholid mengungkapkan motif Rio tega membunuh ibu kandungnya, lantaran tidak diberikan uang Rp 39 juta untuk membayar utang. 

"Jadi pelaku sempat meminta uang kepada korban sebesar Rp 39 juta untuk membayar utang," kata Kholid, Selasa (27/1/2026).

Namun uang yang diminta tidak diberikan oleh korban.

"Pelaku merasa kesal akhirnya melakukan perbuatan tersebut," kata Kholid. 

Minggu (25/1/2026) sekira pukul 02.00 Wita pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara melilitkan tali di leher ibunya.

"Setelah tali terlilit, pelaku mengencangkan tali tersebut hingga korban meninggal dunia. Setelah itu pelaku membungkus korban menggunakan seprei," kata Kholid.

Pelaku kemudian membawa korban dengan menggunakan mobil pribadinya ke wilayah Sekotong sekira pukul 08.00 Wita. 

Namun sebelum sampai di lokasi pelaku sempat membeli bensin eceran.

Kemudian melanjutkan perjalanannya ke tempat kejadian perkara (TKP), setelah beberapa kali lalu lalang pelaku menurunkan korban di sebuah lahan kosong dan membakarnya.

"Setelah menganggap lokasi sepi, pelaku mengangkat korban dan menyiram dengan bensin dan membakarnya. Setelah satu jam pelaku menganggap korban sudah hangus lalu pelaku pergi meninggalkan," kata Kholid.

Kholid mengatakan pelaku Rio disangkakan pasal 459 juncto pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pura-pura Bingung

Ketua Tim Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), AKP Agus Eka Arta, mengatakan Bara alias Rio sempat mendatangi Polsek Selaparang untuk mencurahkan kebingungannya terkait keberadaan sang ibu.

"Sempat menjelaskan dengan mendatangi Polsek Selaparang namun dalam kondisi bingung," kata AKP Agus, Selasa (27/1/2026). 

Namun belum sempat membuat laporan kehilangan, Rio kemudian pergi meninggalkan Polsek Selaparang. 

Begitupun saat bertemu dengan tetangganya, dia sempat terlihat kebingungan.

"Kami sempat koordinasi dengan RT dan Kepala Lingkungan, begitu juga dia (Bara) sempat terlihat kebingungan," kata Agus.

Pelaku kata Agus mendatangi Polsek Selaparang dan mencari ibunya di tetangga, setelah beredar video penemuan mayat di Sekotong Barat dalam kondisi dibakar.

Namun sehari setelahnya, setelah tim Jantaras melakukan penyelidikan terhadap penemuan mayat, tim kemudian langsung bertindak.

Barulah setelah mendapatkan informasi terkait alamat dari kendaraan yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, polisi langsung mendatangi alamat tersebut dan ditemukan Bara di sana. 

Setelah melakukan interogasi, Bara mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Penulis: (TribunLombok.com/Robby Firmansyah) (Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.