Tambang Emas Tanpa Izin di Pasolo Mitra Tak Tersentuh Penertiban, Hutan 30 Hektare Rusak Parah
January 29, 2026 08:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MITRA - Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan pegunungan Pasolo, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kini mendapat sorotan dari warga.

Pasalnya, di tengah gelombang penertiban PETI di Indonesia, aktivitas PETI di Pegunungan Pasolo tak tersentuh.

Bahkan alat berat yang beraktivitas di PETI tersebut bebas membabat hutan di pegunungan tersebut.

Menurut Brayen Damogilaa salah seorang warga, aktivitas pertambangan tersebut dikelola oleh seorang oknum pengusaha asal Jakarta berinisial EL alias Eduard.

Akibat dari aktivitas PETI tersebut, hutan seluas 30 hektare di pegunungan Pasolo kini rusak parah.

Ironisnya, kegiatan ini disebut berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya penindakan tegas dari aparat berwenang.

Tak hanya di Minahasa Tenggara, oknum pengusaha berinisial EL tersebut juga disebut-sebut memiliki lokasi PETI di Gorontalo.

Fakta ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan lintas daerah terhadap praktik pertambangan ilegal yang terorganisir.

"Aktivitas PETI di Pasolo ini tak pernah ada penindakan," kata dia, Rabu 28 Januari 2026.

"Kami menduga PETI di Pasolo ini turut dibackup oleh APH," tegasnya.

"Karena sudah bertahun-tahun aktivitasnya tak pernah ditertibkan," ungkapnya.

Dirinya pun berharap Polres Mitra ataupun Polda Sulut bisa turun dan melakukan penertiban.

"Jadi jangan hanya di kebun raya saja yang ditertibkan. Tapi PETI di Pasolo malah dicueki," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya mengatakan belum mendapatkan informasi terkait PETI di pegunungan Pasolo.

"Belum, saya malah baru tahu," ungkapnya.

Ia pun berjanji akan meminta anggota melalukan pengecekan.

"Nanti akan dicek anggota," tegasnya.

PETI Ilegal di Soyowan Bahayakan Warga

Selain di pegunungan Pasolo, aktivitas PETI yang berada tepat di atas jalan penghubung Desa Soyowan menuju Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), juga kian meresahkan masyarakat.

Keberadaan PETI tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan bencana serius.

Informasi yang dihimpun TribunManado.co.id, menyebutkan, lokasi PETI tersebut diketahui milik seorang pengusaha hotel asal Ratatotok berinisial MS alias Maya.

Keberadaan PETI di Jalur Soyoan-Ratatotok ini dinilai berada di kawasan rawan longsor.

Selain itu, jalur tersebut setiap harinya selalu ramai dilalui masyarakat.

"Kami tiap hari lewat di jalur ini, aktivitas PETI ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan longsor," tegas Rani, salah seorang warga Soyoan, Jumat, 9 Januari 2026 lalu.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama saat musim hujan.

Karena aktivitas penggalian dan penggunaan alat berat dapat memperlemah struktur tanah disekitar jalan.

Warga menilai, jika aktivitas PETI terus dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan tegas, bukan tidak mungkin akan terjadi longsor yang dapat memutus akses jalan bahkan memakan korban jiwa.

“Ini bukan cuma soal tambang ilegal, tapi soal nyawa orang banyak," ujar Arvi Rantung, warga lainnya.

"Jalan ini akses utama warga, kalau sampai longsor siapa yang tanggung jawab?” tegasnya lagi.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan, melakukan penertiban, serta menutup aktivitas PETI yang berada di lokasi berbahaya tersebut.

Mereka berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi keselamatan dan kepentingan publik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama mengatakan akan melakukan pengecekan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat pasti kami cek, karena sekarang kami masih fokus cari pelaku kericuhan yang kemarin," tegasnya. (Nie)

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Jalur Soyoan-Ratatotok Bahayakan Warga, Polres Mitra Janji Lakukan Pengecekan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.