Modus Penipuan SMS E-Tilang Beredar, Kejari Kotabaru Imbau Masyarakat untuk Verifikasi 
January 29, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Berkembangnya transaksi pembayaran melalui digitalisasi nampaknya juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan.

Modus ini bertujuan untuk mencuri data pribadi dan data kartu pembayaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru Rhaksy Gandhy Arifran, menegaskan, pembayaran denda e-Tilang hanya dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu: https://tilang.kejaksaan.go.id. 

"Jadi Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan pembayaraan melalui pesan pribadi, tidak menggunakan rekening perseorangan, serta tidak bekerja sama dengan pihak lain di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan," tegasnya, Rabub(28/1/2026).

Baca juga: Penyelidikan Film WLCFBB Terus Bergulir, Jaksa Tanahlaut Mulai Gali Keterangan Talent hingga Pejabat

Baca juga: Penjual Obat Daftar G Marak di Seberang Masjid Banjarmasin, Kampung Sasirangan Dapat Julukan Baru

Rhaksy pun menyarankan, jika sudah terlanjur membuka tautlan /link phising segera lakukan ganti password email, banking dan media sosia serta hubungi call center bank dan customer service e-wallet.

"Masyarakat dimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi, tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencurigakan, serta tidak mengakses atau melakukan pembayaran melalui tautan selain situs resmi tersebut," pesannya.

Begitu pula apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan, masyarakat diharapkan untuk tidak menindaklanjuti dan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.