SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Safaruddin, anggota Komisi III DPR dari PDI-P yang mencecar Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam rapat dengar pendapat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026).
Kombes Pol Edy Setyanto dicecar karena menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka kasus tewasnya dua jambret di Sleman.
Hogi Minaya adalah suami yang mengejar penjambret istrinya hingga mengakibatkan kedua menabrak tembok dan akhirnya tewas.
Dalam rapat dengar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Komisi III DPR menghadrkan Kapolresta Sleman, Kajari Sleman dan Kuasa Hukum, Hogi Minaya dan istrinya.
Sebelum mencecar Kapolresta Sleman, Safaruddin lebih dulu menanyakan rekam jejak pendidikan Kapolres Sleman.
Baca juga: Rekam Jejak Kapolresta Sleman yang Disemprot Komisi III DPR RI Gara-gara Kasus Hogi Minaya
"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" tanya Safaruddin.
"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawabnya.
Politikus PDI-P itu juga menanyakan Edy apakah sudah membaca KUHP dan KUHAP baru karena ada pasal yang terkait kasus Hogi. Merespons ini, Edy pun mengaku sudah membaca keduanya.
Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri. Ia juga menanyakan isi pasal itu ke Edy. Namun, Kapolres Sleman malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres.
Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.
Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP. Ia juga menyebut, jika dirinya masih menjadi kapolda, tentu dia akan mencopot Edy terkait perkara ini.
"Pasal 34. Saya bacakan. Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" ucapnya.
Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi III DPR RI ini pun menilai kasus Hogi bukan tindak pidana, karena dalam hal membela diri. Menurutnya, sejak awal seharusnya tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.
Ia berpandangan tidak perlu ada restorative justice (RJ). Safaruddin pun heran lantaran Kapolres Sleman menyebut Hogi melakukan tindak pidana tidak seimbang.
"Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan. Bukan pencurian biasa, bukan pencurian pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curas itu begal, Pak. Dia bawa celurit, senjata tajam, apa segala macam bisa bawa senjata api," ujar dia.
Safaruddin lahir di Sengkang, Wajo, Sulawesi Selatan pada 10 Februari 1960.
Dia adalah purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua (Irjen).
Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Polda Kalimantan Timur dari 2015 hingga 2018.
Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2019 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur.
Safaruddin merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan duduk di Komisi III.
Safaruddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1984 dengan pengalaman dalam bidang Intel.
Berikut riwayat pendidikannya:
Riwayat Karier:
Organisasi
Dalam rapat yang sama, Kapolres Sleman juga meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, serta seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.
Ia menjelaskan, awalnya Polres Sleman ingin menerapkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret itu.
Baca juga: Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya dan Istri, Akui Penerapan Pasal Kurang Tepat
Kini, ia merasa pasal yang diterapkan kepada Hogi kurang tepat.
"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucapnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka.
Arista menuturkan, peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar.
Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah.
Tanpa sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti.
Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor.
“Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista.
Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku.
Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok.
Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum.
Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.
Arista berharap adanya keadilan atas perkara yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung