PROHABA.CO, SUBULUSSALAM – Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, rangkap jabatan tak lazim terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam.
Menurut informasi, seorang pegawai disebut-sebut merangkap tiga jabatan sekaligus.
Informasi yang beredar menyebutkan, jabatan definitif pegawai tersebut adalah Kepala Bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selain itu, ia juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subulussalam, serta Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bappeda.
Tak hanya itu, di Pemko Subulussalam juga terdapat sejumlah pejabat setingkat eselon II yang berstatus Plt dan berkali-kali diperpanjang masa jabatannya.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan tata kelola birokrasi yang baik.
Baca juga: Baru Dua Bulan Menikah, Boiyen Ajukan Gugatan Cerai Suami di Tengah Kasus Dugaan Penipuan
Sekretaris Daerah (Sekda) Subulussalam, Haji Sairun, saat dikonfirmasi membenarkan adanya rangkap jabatan tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan segera melakukan pembenahan.
“Segera dibenahi. Kami segera lapor kepemimpinan,” kata Sairun, Rabu (28/1/2026).
Sairun menjelaskan, jabatan definitif pegawai tersebut memang Kepala Bidang di Bappeda.
Namun, untuk posisinya sebagai Plt Sekretaris BKPSDM, masa jabatannya sudah berakhir dan belum diperpanjang.
“Plt Sekretaris BKPSDM sampai saat ini belum diperpanjang.
SK Plt yang bersangkutan sudah berakhir dan saat ini sedang dilakukan proses selanjutnya sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Baca juga: Satpol PP WH Banda Aceh Hentikan Pembangunan Toko Tanpa IMB di Lueng Bata
Berlarut-larutnya persoalan rangkap jabatan ini dinilai dapat mengganggu roda pemerintahan serta berpotensi menimbulkan masalah dalam penggunaan anggaran.
Hal itu mengingat kewenangan Plt maupun Plh terbatas.
Sesuai Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
Pada nomor 3 isi surat edaran huruf a poin 1 huruf c isi disebutkan badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Kondisi tersebut tentu bisa berimbas pada pengambilan kebijakan strategis yang dibutuhkan masyarakat Kota Subulussalam.
Oleh karena itu, pembenahan birokrasi menjadi langkah penting agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
(Serambinews.com/Dede Rosadi)
Baca juga: Mahasiswi di Gayungan Surabaya Tikam dan Aniaya Pacar di Kos hingga Luka Parah Dipicu Cemburu
Baca juga: Kejari Subulussalam Tahan Keuchik Bukit Alim Terkait Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 298 Juta
Baca juga: Wagub Aceh Fadhlullah Pimpin Upacara Hari Jadi ke-63 Kota Subulussalam