Kapolresta Sleman Menciut, Tak Tahu Isi KUHP Baru, Bingung Ditanya Kasus Hogi Minaya, DPR: Kok Bisa?
January 29, 2026 01:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengaku tidak mengetahui adanya pasal mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) ketika ditanya oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, terkait kasus Hogi Minaya.

Kasus ini bermula dari Hogi, seorang suami, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman karena dianggap menyebabkan tewasnya dua penjambret yang menyerang istrinya.

Diketahui, kedua penjambret itu tewas saat Hogi mengejar mereka dan terus memepet kendaraannya.

Pertanyaan Safaruddin kepada Edy dimulai dari hal yang lebih umum, yaitu masa jabatan Kapolresta Sleman.

"Pak Kapolresta Sleman, sejak kapan Anda menjadi Kapolresta Sleman?" tanya Safaruddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar bersama Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, dan kuasa hukum Hogi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

"Siap, sejak Januari tahun lalu, bapak," jawab Edy.

Baca juga: Jadi Tersangka Dituduh Lindas Penjambret Istri, Hogi Minaya juga Diperas, Dimintai Biaya Pemakaman

"Sudah satu tahun ya (menjabat sebagai Kapolresta Sleman)," timpal Safaruddin.

Diskusi kemudian berlanjut ke pertanyaan yang lebih mendalam.

Safaruddin menanyakan apakah Edy sudah menjalani asesmen sebelum menjabat sebagai Kapolresta Sleman. Edy memastikan bahwa ia telah menjalani asesmen tersebut.

Tidak berhenti di situ, Safaruddin kemudian menyinggung soal pengetahuan Edy terkait hukum.

Ia bertanya apakah Edy sudah membaca isi KUHP dan KUHAP terbaru, sebuah pertanyaan yang menjadi inti dari pembahasan kasus Hogi.

Lantas, dia pun mengeklaim sudah membacanya.

Namun, ketika ditanya nomor undang-undang KUHP dan KUHAP baru, Edy terlihat seperti kebingungan.

Bahkan, dia sempat salah ketika menjawab terkait pengesahan KUHP dan KUHAP baru.

"Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?" tanya Safaruddin.

"Siap, sudah baca, bapak," jawab Edy.

"KUHP yang baru undang-undang nomor berapa? Kalau Anda sudah baca (KUHP baru) nomor berapa? tanya Safaruddin lagi.

"Nomor (KUHP) 1," jawab Edy.

"Ya nomor 1 tahun berapa?" timpal Safaruddin.

"Nomor 1 Tahun 2003, eh tahun 2023," jawab Edy lagi.

"KUHAP (nomor undang-undang)?" tanya Safaruddin lagi.

Selanjutnya, Safaruddin bertanya apakah Edy sudah membaca isi Pasal 34 KUHP baru. Namun, Edy tidak menjawab dan terdiam beberapa saat.

Lalu, Edy mengatakan bahwa isi dari pasal tersebut terkait dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

"Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023? Pasal 34 (buku terkait KUHP) bawa nggak?" tanya Safaruddin.

"Terkait restorative justice, bapak," jawab Edy.

"Bukan, Pasal 34 KUHP... Anda itu datang ke sini (bakal ditanya) tentang masalah pasal-pasal tetapi Anda tidak bawa (buku) soal KUHP. Kalau nggak bawa saya pinjamkan ini," tegas Safaruddin.

Adapun jawaban Edy ternyata salah karena Pasal 34 KUHP baru menjelaskan terkait seseorang yang tidak bisa dijatuhi pidana ketika melakukan pembelaan terpaksa.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain."

Sementara restorative justice diatur dalam beberapa pasal seperti Pasal 5, 54, 76, hingga 482 KUHP baru.

Safaruddin pun geram atas ketidaktahuan Edy terkait isi dari KUHP baru.

Dia berandai-andai ketika Safaruddin menjabat sebagai Kapolda DIY maka akan langsung memberhentikan Edy sebagai Kapolresta Sleman ketika kasus Hogi viral di masyarakat.

"Anda sudah Kapolres, pangkatnya Kombes, kok bisa seperti itu? Bagaimana polisi ke depan?" tegas sosok yang juga merupakan pensiunan perwira polisi dengan pangkat terakhir Irjen tersebut.

Lebih lanjut, Safaruddin menegaskan bahwa apa yang dilakukan Hogi tidak masuk sebagai tindak pidana.

Dia mengungkapkan Hogi semata-mata hanya melakukan pembelaan terhadap istrinya yang dijambret.

Sehingga, sambung Safaruddin, Polresta Sleman telah salah dalam penetapan tersangka terhadap Hogi karena apa yang dilakukan warga Kalasan, Sleman, itu dibenarkan berdasarkan KUHP baru maupun lama.

Dia juga menjelaskan kesalahan lain dari Polresta Sleman yakni menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Padahal, menurut Safaruddin, apa yang dialami oleh dua penjambret sehingga tewas ketika dikejar bukanlah kelalaian dari Hogi.

"Anda salah menerapkan pasal, jadi tindak pidananya adalah curas atau pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia, ya selesai (kasusnya) lalu terbitlah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Safaruddin.

"Orang ini (Hogi) sudah menjadi korban, jangan dijadikan tersangka," sambungnya.

Baca juga: Sosok Irjen Pol Purn Safaruddin, Semprot Kapolresta Sleman soal Hogi Minaya: Salah Menerapkan Hukum

KASUS JAMBRET SLEMAN - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengikuti RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). Pada momen itu, ia kena semprot anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin.
KASUS JAMBRET SLEMAN - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengikuti RDP dan RDPU bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). Pada momen itu, ia kena semprot anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. (Kanal YouTube Tribunnews)

Hogi Tak Lagi Tersangka, Kasus Berakhir Damai

Kasus yang dialami Hogi telah menemui titik terang setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak Hogi dengan keluarga penjambret.

Adapun kesepakatan itu setelah Kejari Sleman menginisiasi upaya keadilan restoratif atau restorative justice.

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, juga mengatakan setelah adanya kesepakatan ini, maka kliennya tidak perlu lagi menggunakan gelang pelacak.

Selain itu, kesepakatan damai ini juga telah membuat Hogi tidak lagi berstatus sebagai tersangka.

"Kalau GPS sudah dilepas hari ini. Kami berterima kasih kepada Kejari Sleman yang sudah menginisiasi dan memfasilitasi acara restorative justice ini," ujar Teguh di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Di sisi lain, Kajari Sleman Bambang Yunianto, menegaskan bahwa semangat dari upaya restorative justice demi pemulihan hubungan dan bukan sekedar penghukuman.

"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat, dan saling memaafkan," ucap Bambang.

Hogi Minaya tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Sambil menunjukkan kaki kanannya yang sudah bersih dari gelang GPS, ia mengaku merasa sangat lega. 

"Puji Tuhan, Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini. Tidak menyangka, di luar dugaan," tutur Hogi. 

Hal senada disampaikan Arista. Ia berharap proses administratif ke depannya berjalan lancar agar sang suami benar-benar bebas sepenuhnya. 

"Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya," pungkasnya.

(TribunTrends/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.