TRIBUNNEWS.COM- Sedikitnya enam calon petugas haji dinyatakan 'gugur' selama menjalani masa pendidikan dan pelatihan (diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, penyebab utama peserta tak lulus berasal dari faktor kesehatan serius hingga pelanggaran ketentuan pelatihan. Mulai dari ketidakhadiran hingga sikap yang dinilai mengganggu proses pembelajaran.
Dahnil menegaskan, hasil evaluasi tim pelatih menemukan sejumlah peserta tidak memenuhi standar medis.
Bahkan, ada calon petugas yang terdeteksi memiliki penyakit jantung berdasarkan hasil medical check up (MCU) sehingga direkomendasikan dokter untuk tidak melanjutkan pelatihan.
“Ada yang ternyata MCU-nya penyakit jantung, bahkan ada yang harus dipasang ring. Rekomendasi dokter tidak bisa ikut. Kurang lebih ada enam orang yang dicopot,” kata Dahnil dalam wawancara pada Kamis (29/1/2026).
Selain faktor kesehatan, alasan pencopotan juga dipicu oleh aspek kedisiplinan dan komitmen selama diklat.
Kehadiran peserta menjadi salah satu indikator utama penilaian.
Dahnil menyebut, seluruh peserta diharapkan mengikuti pelatihan secara penuh, meski ternyata ada yang tingkat kehadirannya bahkan tidak mencapai 50 persen.
"Kehadiran diharapkan full 100 persen. Kemudian kedisiplinan, ketertiban, dan yang paling penting jangan sampai niatnya nebeng naik haji. Itu tidak boleh," ujarnya.
Dahnil menjelaskan proses rekrutmen awal dilakukan oleh tim Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Setelah itu, seluruh peserta diserahkan sepenuhnya kepada tim pelatih dan instruktur selama diklat.
Ia menekankan bahwa Menteri Haji dan Umrah maupun dirinya tidak ikut campur dalam penentuan kriteria kelulusan.
Baca juga: Gladi Posko Armuzna, Petugas Haji Tangani Masalah Jemaah Rebutan Karpet hingga Tersesat
"Tim pelatih ini punya kriteria sendiri. Kami serahkan sepenuhnya. Pak Menteri dan saya tidak ikut campur soal standar penilaian mereka," tegas Dahnil.
Tim instruktur, lanjut Dahnil, memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan aturan, termasuk mengeluarkan peserta yang dinilai tidak memenuhi ketentuan atau mengganggu kekompakan pelatihan.
Menurut Dahnil, seluruh peserta diperlakukan sama tanpa pengecualian, termasuk mereka yang berstatus profesor atau pejabat.
"Semuanya di sini sama. Tidak ada satu anggota atau peserta yang diistimewakan. Kalau ada yang minta diistimewakan, kami serahkan ke tim instruktur untuk menilai," ujarnya.
Keputusan pencopotan sejumlah peserta memicu protes dari pihak yang berharap bisa bertugas sebagai petugas haji.
Namun, Dahnil menilai reaksi tersebut sebagai hal yang wajar.
"Banyak yang protes karena mereka dicopot. Harapan mereka jadi petugas, kemudian tidak bisa. Tapi ada syarat-syarat yang mereka langgar dan tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Ia menegaskan tidak semua peserta diklat otomatis lulus. Dalam setiap angkatan, selalu ada yang berhenti di tengah jalan atau dikeluarkan karena berbagai persoalan.
“Peserta diklat tidak pasti semua lulus. Pasti ada yang berhenti di tengah jalan atau dikeluarkan karena masalah yang dianggap tim instruktur mengganggu kekompakan atau proses pelatihan,” jelas Dahnil.
Dahnil juga meluruskan rumor soal kemungkinan peserta yang sudah dikeluarkan akan dipanggil kembali. Menurutnya, keputusan instruktur bersifat final.
“Kalau sudah di-take out oleh petugas, tidak mungkin dipanggil lagi,” tegasnya.
Menghadapi rekrutmen berikutnya, Dahnil mengimbau calon petugas haji agar mempersiapkan diri sejak jauh hari, baik secara fisik, mental, maupun komitmen.
“Saran kami, tahun depan dipersiapkan maksimal kalau mau jadi petugas. Tahun depan akan lebih ketat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar peserta meluruskan niat sejak awal, yakni murni untuk melayani jemaah, bukan sekadar mencari kesempatan berangkat haji.
“Luruskan niat jadi petugas haji,” katanya.
Dahnil menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti penutupan diklat dan diharapkan mendapat pembekalan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (30/1/2026) di Lapangan Galaxy Mako DAU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Pembekalan tersebut rencananya diberikan kepada seluruh peserta, termasuk tim Media Center Haji (MCH).
“Besok kami harapkan Pak Presiden memberikan pembekalan kepada seluruh peserta, termasuk teman-teman MCH. Yang lulus sebagai petugas haji akan ikut upacara penutupan,” ujarnya.
Dengan sistem seleksi yang ketat dan penegakan disiplin tanpa kompromi, Kemenhaj berharap hanya petugas yang benar-benar siap secara kesehatan, integritas, dan profesionalitas yang akan diberangkatkan untuk melayani jemaah haji Indonesia tahun ini.
Baca juga: Kemenhaj Sebut Perlakuan Istimewa kepada Peserta Diklat Petugas Haji Justru akan Merusak Soliditas
Sementara itu, Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi, Kolonel (Purn.) Muftiono menegaskan, seluruh peserta diklat sejak awal telah dididik dan diminta untuk menjunjung tinggi disiplin, kesiapan fisik dan mental, kemampuan fikih haji dan bahasa Arab, serta kompetensi sesuai bidang layanan masing-masing.
Muftiono menegaskan bahwa Kemenhaj tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang mengikuti diklat.
Menurutnya, perlakuan khusus justru akan merusak soliditas dan solidaritas tim.
“Sejak hari pertama telah kami sampaikan bahwa diklat ini merupakan bagian dari proses seleksi. Mengikuti diklat tidak serta-merta menjadikan seseorang diangkat sebagai petugas haji,” ujar Muftiono saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pengelolaan diklat PPIH Arab Saudi, lanjut Muftiono, dilakukan oleh tim profesional yang terdiri dari unsur Kementerian Haji dan Umrah, TNI, dan Polri, dengan penerapan disiplin tinggi.
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Oleh karena itu, seluruh rangkaian pelatihan, sejak hari pertama hingga hari terakhir, wajib diikuti secara penuh dan serius tanpa pengecualian. Peserta yang tidak mampu mengikuti agenda pelatihan secara lengkap dinyatakan dikeluarkan dari diklat.
Hal yang sama berlaku bagi peserta yang tidak jujur, termasuk dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan maupun persyaratan lainnya.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan bahwa petugas yang dilahirkan dari diklat ini memiliki kemampuan prima serta komitmen tinggi untuk melayani jemaah haji Indonesia, bukan petugas yang berniat ‘nebeng’ berhaji,” tegas Muftiono.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Juli)