Nasib Roy Suryo Terjerat Kasus Baru di Polda Metro, Kombes Budi Hermanto Ungkap Duduk Perkaranya
January 29, 2026 10:55 AM

 

TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo menghadapi kasus baru di Polda Metro Jaya Dia dan Ahmad Khozinudin dilaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kasusnya dugaan pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik.

Terkait laporan ini, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan untuk memeriksa Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

Keduanya sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik. 

EGGI SUDHANA- Kolase foto aktivis Eggi Sudjana dan Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Eggi Sudjan kini laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
EGGI SUDHANA- Kolase foto aktivis Eggi Sudjana dan Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Eggi Sudjan kini laporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya (Arsip Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Laporan ini dibuat oleh pelapor Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026) pukul 18.20 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan kasus ini tengah diusut di tahap penyelidikan.

"Jadi kami menerima laporan dari 2 orang, laporan pertama dari Profesor Eggi Sudjana melaporkan terlapornya Pak Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adapun laporan ini tentang pencemaran nama baik ataupun fitnah melalui media elektronik," ucapnya kepada wartawan Kamis (29/1/2026).

Yang kedua, pelaporan dari Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin. 

Pasal yang dilanggar serupa yakni Pasal 433 dan Pasal 434 serta UU ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media sosial.

Hal tersebut disampaikan didalam uraian, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat.

Terlapor menuding pelapor dengan pernyataan pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul.

"Nah ini yang dilaporkan oleh dua orang pelapor tersebut pada hari Minggu (25/1/2026), saat ini penyidik Polda Metro Jaya yang ditangani Ditreskrimum sedang menyiapkan administrasi penyidikan," ungkap Kombes Budi.

Akan Dilakukan Pemanggilan untuk Diperiksa

Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut.

Pihak kepolisian belum menyampaikan secara lugas kapan waktu pemanggilan.

"Ini lagi diagendakan diupayakan kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan," terang Kombes Budi.

Sebelumnya, Damai Hari Lubis mengonfirmasi laporannya yang telah diterima bersamaan dengan laporan Eggi Sudjana ke SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026) malam.

"Saya laporkan fitnah, penistaan, ujaran kebencian, pasal undang-undang ITE," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). 

Menurutnya ada beberapa bukti yang dilampirkan dalam pelaporan di antaranya bukti video dan flashdisk.

Ahmad Khozinudin dilaporkan karena telah menuding panggilan tiga tersangka klaster 1 kasus ijazah Jokowi akibat pengaruh dari Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

"Jadi gini, dia bicara bahwa pemanggilan tanggal 22 kemarin Kamis itu akibat saya dengan Bang Egy, senior saya," jelas Damai.

Damai membantah bahwa panggilan tersebut memang murni proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tiga tersangka Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi memang sudah terjadwal untuk diperiksa. 

"Dia bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), inilah makanya dipanggil 22 orang itu. Itu hasut itu namanya. Ya kan? Hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur jadwal pemanggilan. Ya kan? Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini akibat itu," tukasnya.

Damai menekankan sebagai orang yang juga mantan tersangka merasa boleh berjuang untuk memulihkan status tersangka itu dengan SP3.

Dia memperjuangkan haknya itu melalui wadah restorative justice.

"Kok dia gak mau hargai itu keberhasilan saya? Atau gak usah lah, gak usah pro. Saya objektif aja. Atau diam. Kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi

seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan KUHAP SOLO. Saya juga gak mengerti ya. Itu mungkin

pengembangan. Yang jelas tadi tuh. kerugian moril saya adalah dia menyatakan gara-gara saya dan Egi ke Solo. Ya kan? Walaupun dia sudah tahu. Ya kan?

Kan bisa dia lihat," pungkasnya.

Tak Mau Ambil Pusing

Pakar Telematika Roy Suryo berhadapan dengan kasus hukum baru yang dilaporkan mantan koleganya yang juga aktivis Eggi Sudjana dan advokat Damai Hari Lubis.

Roy Suryo dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke media pada saat pemanggilan pemeriksaan tersangka klaster 1 pada 22 Januari 2026.

Tak mau ambil pusing, Roy hanya menunjukkan sebuah gambar yang menganalogikan dua tuyul bertemu jin ifrit.

Dua tuyul itu disebut sebagai Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui Jokowi sebagai jin ifrit di Solo.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sendiri saat ini sudah tak lagi menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Roy mengatakan sudah mengetahui laporan terhadap dirinya dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin.

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya Minggu (25/1/2026) malam.

"Jadi kemarin saya dan Pak Ahmad Khozinudin dilaporkan waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul," ucapnya.

Roy menambahkan dirinya hanya bisa tertawa dan tersenyum menghadapi laporan tersebut.

Baca juga: Sosok Pengganti Wamenkeu, Nama-nama Calonnya Dikaji Prabowo, PSI tak Khawatir Kadernya Kena Resuffle

Baca juga: Sosok Pengganti Wamenkeu, Nama-nama Calonnya Dikaji Prabowo, PSI tak Khawatir Kadernya Kena Resuffle

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.