Proyek Bangunan Liar di Situ 7 Muara Depok Selesai Dibongkar, Kini Lanjut Pembersihan Puing
January 29, 2026 12:29 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGSARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan pembongkaran proyek bangunan liar di atas badan air Situ 7 Muara, Kecamatan Bojongsari berjalan dengan lancar.

Alat berat eskavator telah membongkar beton-beton yang menancap ke dasar situ dan bangunan di atasnya pada Rabu (28/1/2026) kemarin.

Saat ini, petugas tengah fokus membersihkan puing-puing beton dan material yang berserakan di sekitar lokasi.

Baca juga: Makan Badan Air, Proyek Bangunan Liar di Atas Situ 7 Muara Depok Dibongkar 

Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, pembersihan puing-puing tersebut ditargetkan selesai dalam beberapa hari ke depan.

“Dan kami informasikan juga bahwa proses ini, alhamdulillah, dengan dukungan Forkopimda Kota Depok, TNI-POLRI dalam hal ini, prosesnya bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun,” kata Supian, Rabu malam.

Supain membantah adanya kendala-kendala, dugaan aksi premanisme yang menghalangi proses pembongkaran bangunan liar di atas Situ 7 Muara.

Sementara itu, Plt Kepala DPUPR Depok, Yodi Joko Bintoro dilakukan dengan menghancurkan terlebih dahulu bangunan-bangunan tersebut.

Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan polemik ke depannya.

“Sekarang kita hancurkan dulu semuanya, nanti pembersihan kita koordinasikan lebih lanjut,” kata Yodi.

Berjalan Sesuai SOP 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat memastikan pembongkaran bangunan liar di Situ 7 Muara berjalan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

Satpol PP Depok akan mengawal proses pembongkaran hingga pembersihan puing-puing sampai tuntas.

“Kalau memang ada pihak-pihak yang mengganggu kaitan dengan penertiban, maka kami nanti akan berkomunikasi dengan pihak Polres untuk sama-sama menertibkan,” kata Dede.

Dede menegaskan, pembongkaran bangunan liar di Situ 7 Muara berjalan lancar tanpa adanya gangguan.

“Tambahan tidak ada yang berkaitan dengan masalah ada intimidasi dari preman, enggak ada,” ujarnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen dan pihak yang menyatakan bahwa tidak ada orang mereka untuk melakukan hal-hal yang sifatnya atau berseberangan dengan pihak pemerintah kota maupun provinsi,” ungkapnya.

Bangunan Tidak Berizin 

Sebelumnya, Pemkot Depok melakukan pembongkaran proyek bangunan di atas area Situ 7 Muara, Kecamatan Bojongsari pada Minggu (25/2/2026).

Pembongkaran disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri; Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras; dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), David Partonggo Oloan Marpaung. 

Menurut Supian, proyek bangunan yang dibongkar dibangun di atas badan air tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Tindakan ini merupakan hasil koordinasi antara antara Pemkot Depok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat selaku pemilik aset, dan BBWSCC.

“Kita enggak tahu pemanfaat atau peruntukannya, tapi itu ada di badan air dan harus dibongkar,” kata Supian di lokasi.

Pihak BBWSCC mengaku telah memberikan teguran pertama dan kedua kepada pihak pengembang perumahan di lokasi.

Namun, tidak ada tindakan pembongkaran mandiri yang dilakukan oleh pihak pengembang.

Kata Supian, Pemprov Jabar menegaskan agar aset tersebut dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai ruang publik tanpa bangunan di atasnya.

Selain bangunan utama, petugas juga membongkar pagar yang menghalangi akses agar masyarakat dapat kembali menikmati area pinggir situ.

Sementara itu, Kepala BBWSCC, David Partonggo Oloan Marpaung memastikan proyek bangunan di atas Situ 7 Muara tidak berizin.

Keluhan Masyarakat

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai bangunan yang merusak badan air, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

Pihak BBWSCC telah memberikan teguran pertama pada 27 Oktober 2025 lalu dan meminta pengembang menghentikan konstruksi dan membongkar bangunan secara mandiri.

Kemudian pada 7 Januari 2026, BBWSCC kembali memberikan teguran kedua dengan permintaan yang sama.

“​Kemarin sedang diproses teguran ketiganya, jika tidak mengindahkan maka akan diproses sesuai perundang-undangan,” kata David di lokasi.

BBWSCC menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan izin untuk bangunan-bangunan tersebut. 

Izin yang pernah dikeluarkan sebelumnya hanyalah izin sempadan untuk pembuatan jogging track. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.